Sidang Penyerahan Bukti Tambahan Dari Pihak Penggugat


Makassar Media Duta,-Sidang gugatan anak yang  mengugat ayahnya kembali sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa  ( 26/11)  dengan tahap penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat.
Sidang yang berlangsung dengan tertib  dihadiri pihak penggugat dan pihak tergugat dan turut tergugat, sidang ini berlangsung singkat.

Namun menurut tergugat 1, bagaimana pun, penggugat sama sekali tidak berhak lagi menggugat karena rumah yang digugat ternyata sudah dijual duluan kepada orang lain sebelum menggugat.

Bukti bahwa rumah  tersebut sudah dijual sebelum menggugat ayahnya di pengadilan. Hal itu dibuktikan dengan surat yang diajukan oleh Badan Pertanahan Nasional dengan stempel basah.

Sebagai mana pada sidang sebelumnya dengan tegas
Saksi A. Bustamin dalam keterangannya menjelaskan terkait Ruko Jalan Sunu yang berlantai tiga. Pada saat dibangun dia terlibat langsung ikut  sebagai pengawas pembangunan.

 Sehingga mengetahui  semua bahan bangunan yang diperlukan  Soefian yang datang membelikan.
Saksi tahu bahwa Ruko tersebut adalah harta bersama dengan Muhyina Muin, karena dibangun pada saat masih terikat sebagai suami isteri.

Terlebih sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menguatkan sebagai harta gonogini yang harus dibagi bersama, tegas A. Bustamin ketika menjadi saksi.

Selanjut dijelaskan pada saat mau di eksekusi Pengadilan, Ibu Muhyina, mengatakan tidak usah dieksekusi serahkan saja anak- anak sebagai hibah.

Soefian pun ikut kemauan nya ibu Muhyina Muin, sehingga Ruko tersebut dibagi dua. Ibu Muhyina untuk bagiannya di hibahkan kepada anaknya. 

Sementara Soefian belum dihibahkan kepada siapa pun, sehingga Ruko Jalan Sunu Nomor 42 tetap haknya melekat kepadanya. 
Sementara bagian Ibu Muhyina sudah tidak ada lagi haknya di Jalan Sunu Nomor 42 karena sudah dihibahkan kepada anak-anaknya.

Terkait Ruko Jalan Sunu, Penggugat juga sebenarnya sudah tidak ada lagi haknya karena sudah dijual kepada orang lain, terbukti sesuai data yang  ada di BPN Kota Makassar.

Walaupun sebenarnya penjualan tersebut tidak sah dan dapat hukum karena menggunakan data palsu untuk menjual. 

Karena PBB yang digunakan.. beralamat di Kelurahan Tamalanrea  dan Keluar Manggala sehingga jual beli kedua sertifikat hanya  bernilai Rp160 juta  dan Rp121 juta. 

Bukan sertifikat beralamat di Jln Sunu Kelurahan Timungan Lompoa  Kecamatan Bontoala Kota Makassar
Karena PBB yang digunakan bukan PBB Jalan Sunu Nomor 42 melainkan PPB milik orang lain yang beralamat di Sudiang, bukan PBB Jalan Sunu.

Ketika Ketua  Majelis Hakim Kurnia Dianta Ginting, SH.MH
 menanyakan pernahkah diupayakan untuk berdamai Ibu Muhyina dengan Soefian demi sayang anak?

Saksi menjawab sudah berapa kali pak Hakim selalu gagal, masalahnya terlalu besar, sehingga sulit dimaafkan oleh Soefian, dia berselingkuh pak Hakim.

 Bahkan saksi ikut menggerebek Ibu Muhyina dan membawa ke Polsek. Atas perlakuan tersebut sehingga Sulit dimaafkan oleh Soefian Pak Hakim.

Menyinggung soal adanya surat penetapan yang beredar yang seolah-olah perkara Nomor 225.Pdt.G/2024/PN.Mks tertanggal 6 Agustus 2024  sudah putus dan inkrah. 

Berimbas dua laporan pidana, di Polrestabes Makassar dan di Polda Sulsel dihentikan. 

Padahal perkara Nomor 225 masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, bahkan baru sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi pihak tergugat.

Sementara saksi Muktar Jaya juga menjelaskan yang sama dengan saksi A. Bustamin. Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya,
Ketua  Majelis Hakim Kurnia Dianta Ginting, SH.MH dan anggotanya yang membuat sangat mengecewakan.

Dimana sebelumnya Soefian yang sering kita panggil Fian kembali melaporkan DR. Muhyina Muin, SP. MM di Polda Sulsel atas dugaan mengedarkan surat penetapan pengadilan yang diduga palsu. 

Karena setelah dikonfirmasi kepada Ketua Majelis Hakim, ternyata mengaku belum pernah mengeluarkan dan membuat surat penetapan sita yang dimaksud. Karena surat penetapan sita tidak bisa dibuat sepihak tanpa sepengetahuan kedua belah pihak. Ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi.

Sementara Kanit Polrestabes Makassar menerima surat penetapan sita tersebut lewat DR. Muhyina Muin, SP, MM. Sehingga kuat dugaan surat penetapan sita tersebut beredar bersumber dari DR. Muhyna.
Seperti pada sidang yang lalu menjadi tontonan gratis bagi pencari keadilan. Pasalnya terlihat saling  tegang antara kuasa tergugat dangan Ketua Majelis Hakim  Kurnia Dianta Ginting, SH.MH, terkait munculnya surat Penetapan yang tidak biasa terjadi.

Janji Ketua Majelis Perkara 225 PN.Mks Kurnia D Ginting SH,HM, saat sidang pekan lalu berjanji akan melaporkan Ke Kapolda Sulsel jika ada bukti Penetapan Sita yang mencatut namanya.

Alhasil bukti lembaran penetapan  telah didapatkan dari tangan Penyidik Polrestabes, diketahui Lembaran Penetapan Sita tersebut berasal dari DR. Muhyina Muin di duga digunakan  sebagai acuan untuk menghentikan Penyelidikan terkait dengan Laporan Polisi atas terlapor DR.Muhyina Muin.

 Penasehat Hukum Rahim Ode Ali, SH, MH, saat ingin  memberikan lembaran tersebut kepada Ketua Majelis Hakim namun iya menolaknya. Janji untuk melaporkan DR.Muhyina Muin Ke Polda hanya wacana dan terkesan hanya gertak sambal. 

Salah seorang pengunjung sidang dari LSM  Umar  mengatakan seharusnya melanjutkan  laporannya ke Polda jangan ingkar janji, ada apa kalau begitu?  Pintah Umar dengan nada geram.

Perlu diketahui bahwa dengan adanya surat penetapan tersebut seolah-olah perkara sudah putus dan inkrah . Padahal kasus sengketa ini sedang bergulir dipersidangan hingga saat ini belum ada putusan.

Pada kesempatan tersebut hadir pengacara Notaris Willem Pattiwaellapia,SH,MH, tergugat 1,  Rahim Ode Ali.S.I.Kom.S.H.MHI dan Imelda.J.Titaheluw.S.H.C-LA

 Dengan adanya penetapan tersebut yang berpotensi menciderai pencari keadilan. Padahal Pengadilan merupakan sejuta harapan untuk mencari keadilan.

Atas dasar  surat penetapan tersebut yang diterima Penyidik yang dikirim DR. Muhynah sehingga laporan Ir.Soefian Abdullah di Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan dihentikan, duga  Soefian dengan nada kecewa.

Di mana Surat penetapan tersebut terbilang sangat aneh dan tidak pernah terjadi sebelumnya. Ketua Majelis Hakim Kurnia Dianta Ginting, SH,MH dengan hakim anggota Franklin B Tamara, SH. MH dan Luluk Winarko, SH. Semuanya tertera tandatangannya diatas surat penetapan Perkara No.225.Pdt.G/2024/PN.Mks tertanggal 6 Agustus 2024.

Isi surat penetapan tersebut adalah antara lain 

1. Mengabulkan permohonan sita jaminan para penggugat,

2.  Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makassar untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan rumah yang terletak di Jalan Sunu Nomor 42 Kota Makassar.

Surat penetapan tersebut sangat merugikan tergugat karena dua laporan pidananya dihentikan diduga terkait penetapan tersebut.

Meskipun surat penetapan dibantah keras Ketua Majelis, tetapi surat penetapan itu sangat mengecewakan dan  sangat merugikan tergugat.

 Karena  surat  penetapan tersebut nyata-nyata sudah ditandatangani hakim ketua dan dua hakim anggota, meskipun Ketua Hakim Majelis tersebut  menyatakan penetapan tersebut adalah tidak benar.(*)


Posting Komentar untuk "Sidang Penyerahan Bukti Tambahan Dari Pihak Penggugat"