Foto: Pria berinisial MY (36) di Kabupaten Pangkep, ditangkap polisi.
Pangkep Media Duta, - Pria berinisial MY (36) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena menguras isi ATM pria bernama Suhandy (45) senilai Rp 19 juta. MY awalnya menemukan dompet korban yang berisi ATM di pasar.
"Kami mengamankan pelaku pencurian, pengurasan kartu ATM," ujar Kanit Resmob Polres Pangkep Ipda Azwin Mubarok kepada detikSulsel, Minggu (17/11/2024).
Azwin mengatakan pelaku menemukan dompet korban jatuh di Pasar Sentral Pangkep pada Selasa (12/11). Belakangan, korban mendapat notifikasi melalui ponselnya ada penarikan uang melalui kartu ATM-nya.
"Awalnya korban mengaku dompetnya terjatuh di daerah pasar lalu dilihat pemberitahuan di HP-nya bahwa ATM-nya terkuras. Korban lalu melapor ke Polres," terang Azwin.
Pelaku total menarik uang dari ATM korban senilai Rp 19 juta. Pelaku menggunakan uang tersebut membeli sejumlah barang di antaranya 2 unit ponsel, 4 gram emas, sebuah kompresor angin.
"Uang itu dibelikan pelaku 2 HP, emas 4 gram, kompresor dan kebutuhan sehari-harinya. Semuanya kami amankan, ada juga yang tunai Rp 1 juta sisa dari uang yang ditarik pelaku pakai kartu ATM korban," bebernya.
Polisi yang melakukan penyelidikan memeriksa rekaman CCTV ATM tempat pelaku menarik uang. Unit Resmob Polres Pangkep kemudian menangkap pelaku pada Sabtu (16/11).
"Penangkapan dilakukan persuasif di rumah pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui. Kami juga mengamankan baju yang digunakan pelaku saat menarik uang, sesuai CCTV ATM," pungkasnya.(*)
Posting Komentar untuk "Pria Kuras ATM Korban Rp 19 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi"