Ilustrasi. Tiga pemilik produk kosmetik yang positif mengandung zat raksa atau merkuri di Makassar sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.Makassar, Media Duta,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga pemilik kosmetik yang positif mengandung zat raksa atau merkuri di Makassar sebagai tersangka.
"Tiga (tersangka), semuanya adalah pemilik kosmetik, kita tidak tanggung-tanggung," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, Selasa (12/11).
Penetapan tersangka tersebut, kata Dedi, setelah penyidik melakukan penyidikan dan gelar perkara hingga menetapkan tiga pemilik kosmetik berbahaya bagi manusia sebagai tersangka."Baru selesai gelar perkara, kita juga telah memeriksa saksi-saksi termasuk mengambil keterangan dari ahli," ungkapnya.Meski demikian, Dedi belum ingin mengungkapkan identitas tiga pemilik kosmetik yang telah ditetapkan tersangka dalam peredaran kosmetik berbahan berbahaya di Sulsel.Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan bakal menindak tegas para pemilik kosmetik jika mengedarkan produknya yang mengandung berbahaya dengan menyerat Undang-undang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar."Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 2 huruf paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang," ungkap Yudhiawan.Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan telah menguji 66 sample kosmetik dan satu jenis obat tradisional di laboratorium."Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah, FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri, FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," kata Hariani.Kemudian kosmetik mengandung zat berbahaya yakni Raja Glow My Body Slim."Ini obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium dia mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," ujar Hariani.Selanjutnya, produk kosmetik milik Mira Hayati juga berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terkandung zat raksa atau merkuri."Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH (Mira Hayati), ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," jelasnya.(mir/kid)
Penetapan tersangka tersebut, kata Dedi, setelah penyidik melakukan penyidikan dan gelar perkara hingga menetapkan tiga pemilik kosmetik berbahaya bagi manusia sebagai tersangka."Baru selesai gelar perkara, kita juga telah memeriksa saksi-saksi termasuk mengambil keterangan dari ahli," ungkapnya.Meski demikian, Dedi belum ingin mengungkapkan identitas tiga pemilik kosmetik yang telah ditetapkan tersangka dalam peredaran kosmetik berbahan berbahaya di Sulsel.Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan bakal menindak tegas para pemilik kosmetik jika mengedarkan produknya yang mengandung berbahaya dengan menyerat Undang-undang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar."Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 2 huruf paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang," ungkap Yudhiawan.Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan telah menguji 66 sample kosmetik dan satu jenis obat tradisional di laboratorium."Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah, FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri, FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," kata Hariani.Kemudian kosmetik mengandung zat berbahaya yakni Raja Glow My Body Slim."Ini obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium dia mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," ujar Hariani.Selanjutnya, produk kosmetik milik Mira Hayati juga berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terkandung zat raksa atau merkuri."Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH (Mira Hayati), ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," jelasnya.(mir/kid)
Posting Komentar untuk "Polda Sulsel Tetapkan Tiga Pemilik Kosmetik Berbahaya Jadi Tersangka"