Penanganan kasus dugaan korupsi tersebut ditangani Subdit Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel yaitu pekerjaan fisik pada pembangunan jalan ruas Sabang-Tallang Kabupaten Luwu utara sepanjang 18 kilometer.

Proyek ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020. Selanjutnya, Pembangunan Pasar Labukang dikerjakan Dinas Perdagangan Kota Parepare tahun anggaran 2019.

Modus operandi yakni pinjam pakai perusahaan. PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak, mengubah spesifikasi di lapangan, tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai spesifikasi pekerjaan dan penggunaan personal manajerial tidak sesuai kontrak.

Sedangkan kasus dugaan korupsi untuk perbankan masing-masing, pemberian fasilitas kredit konstruksi Bank BPD Sulselbar kepada PT Aiwondeni Permai tahun 2020. Pemberian fasilitas kredit konstruksi Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT Delima Agung Utama pada 2021.

Selanjutnya, pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada PT Letebbe Putra Grup tahun 2021-2022. Pemberian fasilitas kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Mappasaile Cabang Pangkep tahun 2019-2021.

Pemberian fasilitas KUR Bank BRI Unit Takkallala Kabupaten Soppeng tahun 2022-2023. Penyalahgunaan wewewang penduplikasian kartu kredit milik nasabah Bank BRI Kahu Kabupaten Bone tahun 2023. 

Pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri SME Makassar Kartini kepada Koperasi PT Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) tahun 2018-2019.
Modus operandinya dalam kasus ini, kata Kapolda, melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme pemberian kredit di luar wilayah kerja cabang. Pembayaran termin yang tidak didebitkan.

Selain itu, fasilitas kredit di luar tujuan penggunaannya, dan menggunakan dokumen topingan serta dokumentasi persyaratan lain yang fiktif untuk persyaratan pencairan KUR.

Untuk kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, yaitu pungutan PPh 21 kepada Aparat Sipil Negara (ASN) penerima pembayaran jasa pelayanan klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto tahun 2017-2018.

Berikutnya, pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam penanggulangan keadaan siaga darurat Covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kota Makassar tahun 2020. 

Dan pengelolaan alat dan mesin pertanian pada UPTD pengelolaan Agribisnis Pertanian di Kabupaten Maros, tahun 2023.

Modus operandi yang dijalankan kasus BPJS Kesehatan yakni melakukan pemotongan penerimaan jasa klaim kepada tenaga Kesehatan namun tidak menyetorkan PPh 21, tapi dananya disimpan pada rekening pribadi dengan memalsukan slip setoran klaim BPJS seolah-olah telah di bayar.

Kemudian kasus Covid-19 diduga melakukan mark up atau penggembungan harga barang bantuan sembako Covid-19 di Makassar, dan untuk alat mesin di Maros, modusnya menjual dan menyewakan barang milik negara dan tidak menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

Penanganan perkara sejauh ini, kata Kapolda, untuk tahap satu ada lima laporan polisi (LP), persiapan kirim berkas ke kejaksaan tujuh LP, sementara perhitungan kerugian negara (PKN) 16 LP dan proses sidik sebanyak lima LP.
 
Barang bukti hasil sitaan berupa uang senilai Rp2,29 miliar lebih dan dokumen-dokumen dihadirkan saat ekspos kasus tindak pidana korupsi program 100 Hari Asta Cita beserta tersangkanya di Halaman Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (12/11/2024). (/Darwin Fatir.)
Penetapan tersangka

Kapolda Sulsel menyebutkan dalam kasus tindak pidana tersebut ada 21 orang tersangka dengan inisial masing-masing, AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR dan NS. Saksi yang diperiksa sebanyak 453 orang dan saksi ahli 12 orang.

Barang bukti yang disita selama proses penyelidikan sebanyak 350 dokumen seperti BPKB, Sertipikat tanah, serta dokumen penting lainnya. 

Kendaraan, 14 unit roda empat, 10 unit kendaraan roda 10 atau dum truk, delapan unit Forklip truk, satu ponsel, tiga unit laptop dan uang tunai Rp2,29 miliar lebih.

Dalam kasus ini, penyelamatan uang negara (uang dan barang) senilai Rp8,7 miliar lebih, hasil perhitungan kerugian negara (PKN) sebesar Rp25,4 miliar lebih, dan potensi kerugian negara (AI) sebsar Rp59,4 miliar lebih, total keseluruhan senilai Rp84,8 miliar lebih.

Pasal yang disangkakan terhadap 21 tersangka itu yakni pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup pada kondisi darurat, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Dedi Supryadi menambahkan, untuk kasus dugaan korupsi COVID-19 terkait dengan pengadaan barang, bukan kasus pengadaan kontainer besi.

 Tersangka yang dihadirkan terbagi tiga kategori, yakni pembangunan fisik, perbankan dan penyalahgunaan jabatan. Untuk LP-nya ada 31 berkas dan sudah ada tahap satu.(*)