Pertimbangan Yayasan Berhentikan Sufirman sebagai Rektor UMI

 Mantan Rektor UMI, Prof Dr Sufirman Rahman SH MH yang diberhentikan dari jabatannya oleh Yayasan Wakaf UMI. 

Makassar Media Duta,- Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) resmi memberhentikan Prof Dr Sufirman Rahman SH MH sebagai Rektor UMI.

Keputusan pemberhentian Rektor UMI ke-13 itu tertuang dalam surat bernomor 2002/YW-UMI/A.04/X/2024 tentang Pemberhentian Prof Dr Sufirman Rahman SH MH sebagai Rektor UMI tertanggal 27 Rabiul Akhir 1446 H atau 30 Oktober 2024.

Surat keputusan diteken Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI Prof Dr Masrurah Mokhtar MA sekaligus mantan Rektor UMI ke-11 (periode tahun 2010 – 2018).

Dalam SK tertera 3 poin pertimbangan memberhentikan Guru Besar Fakultas Hukum UMI itu dari jabatan pemimpin tertinggi di kampus.

Pertimbangan tersebut, antara lain Sufirman telah merusak nama baik UMI dan masih berpotensi jadi tersangka.Berikut salinan isi pertimbangan dalam SK:

"a. bahwa Saudara Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, SH, MH telah diberhentikan sementara sebagai Rektor Universitas Muslim Indonesia berdasarkan Keputusan Pengurus Yayasan Wakaf UMI Nomor: 1663/YW-UMI/A.04/IX/2024, tanggal 23 Rabiul Awal 1446 H, bertepatan dengan 27 September 2024 M. karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana yang menyebabkan citra/nama baik Universitas Muslim Indonesia menjadi rusak.

b. bahwa pencabutan status tersangka Prof.  Dr. Sufirman Rahman, SH, MH, berdasarkan Surat Keterangan Nomor S. Tap/116.a/X/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tanggal 4 Oktober 2024, tidak menghentikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan secara menyeluruh. Oleh karena itu yang bersangkutan masih berpotensi dibatalkan dalam proses hukum ketika tersangka lainnya diperiksa.

c. bahwa skip dan perilaku Saudara Prof. Dr. Sufirman Rahman, SH, MH tidak mengindahkan/tidak menaati keputusan Pengurus Yayasan Wakaf UMI Nomor 1663/YW-UMI/A.04/IX/2024, tanggal 23 Rabiul Awal 1446 H, bertepatan dengan 27 September 2024 .

Yang menyebabkan Plt. Rektor tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan Yayasan dan membuat citra/nama baik Universitas Muslim Indonesia semakin terpuruk dalam pandangan masyarakat  dan Pemerintah.

d. bahwa untuk mengembalikan citra/nama baik institusi dan memberi kesempatan kepada Plt. Rektor melaksanakan tugas sebagaimana mestinya demi keberlangsungan Universitas Muslim Indonesia, dipandang perlu segera memberhentikan Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, SH, MH sebagai Rektor Universitas Muslim Indonesia dengan menetapkan dalam suatu keputusan."

Sebelumnya, Sufirman bersama mantan Rektor UMI ke-12, Prof Basri Modding menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau penggelapan di UMI.

Dugaan korupsi terjadi pada proyek Taman Firdaus (taman air mancur depan kampus UMI), proyek gedung international school LPP YW-UMI, pengadaan 150 access point, dan pengadaan videotron kampus Pascasarjana UMI.Nilai kerugian yayasan mencapai Rp 4,3 miliar.(*)

Posting Komentar untuk "Pertimbangan Yayasan Berhentikan Sufirman sebagai Rektor UMI"