Penyebutan "Yang Mulia", Kepada Hakim Melanggar TAP XXXI/MPRS/1966


Jakarta Media Duta,- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penyebutan 'Yang Mulia' kepada hakim sudah dilarang sejak keluarnya peraturan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (TAP MPRS RI) Nomor XII tahun 1996.

Mahfud menegaskan, penyebutan 'Yang Mulia' harusnya digantikan dengan 'Saudara/i' untuk penyebutan kepada para hakim.

Sesungguhnya Ya Mulia itu udah dilarang oleh TAP MPR S NomorNomor XII tahun 1996. Tidak boleh ada sebutan ini, hanya boleh nyebut saudara," ujar Mahfud dalam sebuah diskusi Pemberantasan Korupsi: 

Masih Ada Harapan?, di Menara Bidakara 1, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).Mahfud menjelaskan, penyebutan 'Yang Mulia' biasa digunakan di luar negeri. Lalu, bahasa diserap oleh masyarakat Indonesia dan sering digunakan ketika prosesi sidang.

Ia pun heran kata itu masih disebut walaupun ada peraturan yang telah melarang. Eks Ketua MK ini pun berkelakar, banyak orang masih memanggil hakim dengan sebutan 'Yang Mulia' ketika memakai toga atau jubah hakim yang lebarnya layaknya sarung.

"'Yang Mulia' masih digunakan bahkan di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang sekarang parah itu di Mahkamah Konstitusi, hakim lewat saja pakai sarung, (dipanggil) 'Yang Mulia', itu bagaimana?" ucap Mahfud.(*)

Posting Komentar untuk "Penyebutan "Yang Mulia", Kepada Hakim Melanggar TAP XXXI/MPRS/1966"