Owner Ebudo Mengaku Bayar Rp130 Juta ke BPOM Dan Kejati

Klarifikasi kasus suap Owner Ebudo terhadap tiga lembaga hukum di Gorontalo. 

Gorontalo Media Duta,- Haryanto Puluhulawa, kuasa hukum Nurhalisa Abdullah alias Elis, pemilik proudk skincare bejuluk Owner Ebudo, menghebohkan publik.

Sebab, ia mengaku jika kliennya, Owner Ebudo telah menggelontorkan dana sebesar Rp 130 juta demi "mengamankan" kasusnya. 

Menurut Haryanto, kliennya mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama "Iki," yang mengklaim mampu "mengamankan" kasus ini dari proses hukum. 

"Elis mengatakan uang tersebut diberikan kepada Iki, yang mengaku bisa mendistribusikannya ke tiga lembaga, yakni Kejaksaan, BPOM, dan Polda," jelas Haryanto.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp30 juta dikembalikan setelah adanya desakan dari pihak pengawasan, sementara aliran sisa Rp100 juta masih belum diketahui.

"Kami masih akan menelusuri kemana uang itu mengalir. Temuan ini juga akan kami jadikan bukti tambahan di persidangan," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah produk kosmetik "Handbody Markalak" dilaporkan menyebabkan iritasi pada beberapa konsumen, yang mengalami keluhan seperti gatal-gatal dan perih.

Haryanto berharap bahwa fakta-fakta yang diungkapkan akan membantu memperjelas jalannya persidangan demi mendapatkan keadilan bagi kliennya.

Klarifikasi Kepala BPOM Gorontalo

Kepala BPOM Gorontalo, Stephanus Simon Sesa, membantah tegas tuduhan bahwa pihak BPOM Gorontalo menerima sejumlah uang dari seorang oknum bernama "Iki" terkait penanganan kasus kosmetik ilegal.

“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tim kami tidak tahu menahu mengenai hal tersebut dan sama sekali tidak terlibat dalam tindakan seperti itu,” ujar Stephanus Simon Sesa.

“Secara informal, kami sudah sampaikan bahwa BPOM Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus yang kami tangani dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi." tambahnya.

Stephanus menambahkan bahwa pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan resmi BPOM Gorontalo atas tuduhan yang beredar.

"Semoga dengan klarifikasi ini, masyarakat semakin memahami bahwa BPOM Gorontalo tetap menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa adanya praktik yang melanggar etika dan hukum," ujarnya. 

BPOM Gorontalo berharap agar klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen BPOM dalam menjalankan tugas secara profesional.

Klarifikasi Kejati Gorontalo

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan bahwa pihaknya menerima sejumlah uang dari oknum bernama "Iki" dalam kasus kosmetik ilegal milik owner Ebudo. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar, pihak Kejati Gorontalo maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sama sekali tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” ujar Dadang.

“Kasusnya tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak ada penerimaan uang,” tambahnya.

Dadang juga membantah adanya pengembalian uang senilai Rp30 juta, seperti yang disebutkan dalam rumor. 

“Kami tidak pernah menerima uang itu, jadi tidak mungkin ada pengembalian. Informasi tersebut sepenuhnya tidak berdasar,” tegasnya.

Kejati Gorontalo menyatakan komitmennya untuk terus memproses kasus kosmetik ilegal ini dengan profesional dan transparan.

“Kami akan menjalankan tugas sesuai aturan hukum, dan terus memproses kasus kosmetik owner Ebudo ini tanpa intervensi apa pun,” ungkap Dadang.

Dengan klarifikasi ini, Kejati Gorontalo berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Klarifikasi Polda Gorontalo

Kompol Heny Rahayu, Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum) Polda Gorontalo, membantah tegas kabar bahwa pihak kepolisian menerima uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal milik pemilik Ebudo. 

“Kami tegaskan di sini, apa yang disebutkan oleh saudara Iki bahwa tiga instansi, termasuk Reskrimsus, menerima sejumlah uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal tersebut adalah tidak benar,” ujar Kompol Heny.

“Dari pihak Reskrimsus Polda Gorontalo, kami tidak pernah menerima uang atau pembagian dana dari saudara Iki dalam kasus ini,” lanjutnya.

Setelah informasi ini beredar, tim dari Reskrimsus segera melakukan investigasi di lapangan untuk mengungkap kebenaran kabar tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri sosok yang disebut “Iki” dan memverifikasi kebenaran laporan adanya distribusi uang terkait kasus ini.

Kompol Heny menegaskan, apabila ditemukan bukti sahih terkait laporan ini, Polda Gorontalo akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Mengenai penanganan kasus kosmetik ilegal tersebut, Kompol Heny mengonfirmasi bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. 

“Kasusnya sudah dilimpahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, tugas polisi sudah selesai dalam hal ini. Barang bukti, tersangka, semuanya telah diserahkan ke JPU, dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” jelasnya

.Polda Gorontalo berharap pernyataan ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, serta meminta dukungan media untuk menyebarkan berita yang akurat demi menghindari kesalahpahaman terkait kasus kosmetik ilegal ini.(Arianto Panambang)

Posting Komentar untuk "Owner Ebudo Mengaku Bayar Rp130 Juta ke BPOM Dan Kejati"