Menurut Hukum Islam, Haram Memakan Harta Warisan yang Bukan Haknya


Jakarta Medan da Duta,-- Harta warisan harus dibagi sesuai hukum dan ketentuan yang ada agar tidak menimbulkan konflik. Islam mengatur tentang pembagian harta warisan dalam ilmu mawaris.
Menukil dari buku Pengantar Ilmu Waris karya Ammi Nur Baits, Allah SWT mengatur terkait pembagian warisan dalam ayat suci Al-Qur'an. Salah satunya tercantum pada surah An Nisa ayat 7,

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Artinya: "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan."

Pembagian warisan bersfat ijbari yang artinya di luar kendali manusia. Hal ini berlangsung secara otomatis ketika seseorang meninggal dunia. Sebab, pembagian warisan diatur oleh Allah SWT bukan manusia.

Walaupun ada keterlibatan manusia seperti hakim dalam membagi warisan, ia hanya sebagai orang yang menundukkan hukum Allah SWT. Warisan juga tidak dapat dibatalkan ataupun ditolak.

Oleh sebab itu, pembagian warisan harus dilakukan seadil-adilnya. Tidak boleh seseorang mengambil harta warisan yang bukan haknya.

Mengutip buku Kewarisan dalam Perspektif Al-Qur'an oleh Idah Suaidah, Allah SWT dalam Al-Qur'an mengatakan bahwa muslim dilarang memakan harta yang bukan haknya. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Baqarah ayat 188,

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

Memakan Harta Warisan yang Bukan Haknya Adalah Haram
Dijelaskan dalam buku Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah oleh Imron Rosyadi dkk bahwa hukum mengambil hak orang lain adalah haram. Harta tersebut menjadi tidak halal kecuali dengan kerelaan dari orang yang diambil haknya.

Rasulullah SAW dalam beberapa haditsnya menjelaskan tentang larangan mengambil hak orang lain. Mereka yang melakukan hal demikian akan diharamkan dari surga, beliau bersabda,

"Siapa pun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya."

Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW, "Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah?" Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab, "Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arak." (HR Muslim)

Azab Orang yang Memakan Harta yang Bukan Haknya
Menurut buku Bukan Dosa Ternyata Dosa yang ditulis Abduh Al Baraq, Islam merupakan agama yang sangat menghargai hak kepemilikan seseorang. Sementara itu, mempertahankan hak milik orang lain yang dirampas tergolong sebagai sifat mulia.

Pada hadits lainnya, Rasulullah SAW menyebut azab bagi orang yang memakan harta yang bukan haknya. Beliau bersabda,

"Barang siapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi." (HR Bukhari dan Muslim)
(aeb/kri)


Posting Komentar untuk "Menurut Hukum Islam, Haram Memakan Harta Warisan yang Bukan Haknya "