Mantan Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Kajagung Abdul Qohar


Penangkapan Tom Lembong yang dalam kasus impor gula mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, di mana eks Wakapolri pertanyakan statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.-tangkapan layar youtube@Abraham Samad Speak Up-

Jakarta Media Duta,-  Penangkapan Tom Lembong yang dalam kasus impor gula mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, di mana eks Wakapolri pertanyakan statemen Jampidsus Kejagung  Kejagung Abdul Qohar.

Bahkan Oegroseno yang merupakan eks Wakil Kepala Polri periode 2013-2014 mempertanyakan sekolah Jaksa tersebut di mana.

Oegroseno yang akrab disapa Ugro ini mengatakan bahwa selama dirinya jadi penyidik kalau menyangkut tidak pidana di lihat dulu unsur-unsurnya.

“Kalau Jaksa bilang tidak perlu adanya aliran dana, ini Jaksanya sekolah di mana,” tanya Ugro di padcast Abraham Samad Speak Up.

Tidak hanya itu, Ugro juga menyinggung ijazah palsu yang tengah ramai di bicarakan dan mempertanyakan sekolah dari Jaksa tersebut.

Diketahui bahwa Abdul Qohar selaku Dirut Jampidsus Kejagung dalam wawancara dengan media mengungkapkan bahwa penangkapan dari tom Lembong telah sesuai dengan ketentuan.

Selain itu Abdul Qohar juga menyampaikan bahwa penangkapan Tom Lembong tidak perlu adanya aliran dana dari impor gula tersebut.

Sedangkan Ugro menyampaikan bahwa jika kasus korupsi adalah ekstra ordinary crime bahkan sampai dibentuk KPK untuk menangani kasus korupsi.

“Kalau seorang jaksa tidak pidana korupsi mengatakan hal itu, maka patut diragukan sekolahnya,” tegas Ugro.

Ugro mengatakan bahwa administrasi penjidikan salah berat dan kalu sudah berani menangkap Tom Lembong berarti Jaksa sudah pernah memriksa Menoekuin, Beacukai kemudian aliran dana yang merugikan keuangan negara.

Jika dilihat dari aliran dana, pasal 2 dan pasal 3 Tipikor semua sama, masa ada pegecualian kalau Tom Lembong tidak harus ada aliran dana, kan aneh di situ,” terangnya.

Ugro juga menyampaikan bahwa kerana banyaknya keganjilan saat ini Jaksa mulai kewalahan untuk menjawab.kuy

“Saya melihat Jaksa awalnya kencang sekali seperti tidak ada takutnya, tapi endingnya mulai kelihatan ketakutan,” tambahnya.

Selain itu Ugro juga menyinggung kasus 27 miliar rupiah yang dikatakan bahwa Menpora ikut menerima namun tidak ditindak lanjuti meskipun dapat dikenakan pasal 480 junto undang-undang 31 tahun 1999 tentang korupsi.

“Sehingga Kejaksaan bisa minta bantuan Polri untuk melakukan penyidikan penadah uang hasil korupsi kepda Menpora,” terangnya.

Ugro juga menyayangkan bahwa penindakan oleh Kejaksaan hanya bicara kuantitas namun tidak kualitas dan itu sampai ke wilayah-wilayah.

Menurut Ugro bahwa kasus Tom Lembong sangat banyak muatan politisnya daripada politik hukumnya.

Sedangkan Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan regulasi yang sudah diteken Tom merugikan negara walau saat ini aliran uang korupsi ke Tom masih pengusutan.

"Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi," katanya kepada awak media, Jumat 1 November 2024.

Diterangkannya, berdasarkan bukti yang didapat, pihaknya meyakini ada perbuatan korupsi berupa kerugian keuangan negara yang dilakukan Tom. (*)


Posting Komentar untuk "Mantan Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Kajagung Abdul Qohar"