Mantan Kadinsos Makassar Muhtar Tahir Terancam Kehilangan Status ASN

 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024). Status ASN Muhtar Tahir terancam dicabut setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 

Makassar Media Duta,- Status kepegawaian mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Muhtar Tahir, terancam dicabut.

Ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Selasa (12/11/2024).

Kepala Bidang Kinerja, Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Rosnaidah, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk meminta salinan surat penetapan tersangka Muhtar Tahir.

Selanjutnya, BKPSDM akan meminta informasi apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak.

"Jika ditahan, maka status ASN Muhtar Tahir akan diberhentikan sementara," ujarnya. 

Namun, jika yang bersangkutan tidak ditahan, Muhtar Tahir masih bisa melaksanakan tugas sebagai ASN sambil menunggu proses selanjutnya.

“Yang bersangkutan masih bisa bekerja seperti biasa jika tidak ditahan,” ucap Rosnaidah.

Terpisah, Kepala BKPSDM Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa jika Muhtar Tahir ditahan, ia otomatis tidak dapat melaksanakan tugas sebagai ASN. 

Sesuai regulasi, ia hanya akan menerima gaji sebesar 50 persen dari jumlah gaji penuh.

“Jika ditahan, gaji yang diterima hanya 50 persen dan tidak ada tambahan penghasilan pegawai (TPP),” terang Akhmad. 

Sementara itu, jika Muhtar Tahir tidak ditahan, ia akan tetap menerima gaji penuh dan dapat melaksanakan tugas seperti biasa.

Sebelumnya, Muhtar Tahir ditetapkan sebagai salah satu dari 21 tersangka dalam kasus korupsi bansos Covid-19. 

Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bansos Covid-19 tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar.

"Untuk Covid-19, baru satu tersangka yang ditetapkan," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Meskipun telah menetapkan Muhtar sebagai tersangka, penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat.

"Saat ini, penyidik masih dalam tahap penghitungan kerugian negara, dan setelah itu, mungkin ada penetapan tersangka lainnya," tegas Dedi.

Dedi juga mengungkapkan bahwa potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini sangat memungkinkan. (* /Siti Aminah)

Posting Komentar untuk "Mantan Kadinsos Makassar Muhtar Tahir Terancam Kehilangan Status ASN"