Mahfud Minta Kejagung Bongkar Seluruh Kasus Suap Perkara yang Diurus Zarof Ricar

DIDUGA 3.000 Hakim Tercemari Mafia Peradilan ZR, Asumsi KY Rp 1 Triliun dari Urus 1.000 Kasus


Mesin Penghitung Uang Sempat Rusak saat Menghitung Uang Hampir Rp 1 Triliun di Dalam Rumah Mewah Mantan Pejabat Tinggi MA, Zarof Ricar. 
Menghitung Uang yang Hampir Rp 1 Triliun Itu Lamanya dari Siang sampai Tengah Malam. 

Jakarta Media Duta,- Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan kondisi lembaga peradilan saat ini sangat mengkhawatirkan dengan terbongkarnya kasus jasa pengurusan perkara oleh mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar. 

Sebab, jika jasa pengurusan satu perkara saja senilai Rp 1 miliar maka dapat diasumsikan uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof Ricar merupakan hasil dari pengurusan 1.000 kasus.

Kemudian, dalam satu perkara terdapat 3 hakim. Sehingga, apabila ada 1.000 kasus perkara yang diurus, maka ada 3.000 hakim yang mungkin terlibat dalam kasus suap di pengadilan di Indonesia. edangkan, jumlah hakim di Indonesia tercatat sekitar 7.800 orang.

"Kami sudah sampaikan bahwa asumsi ini ya, jangan dianggap sebuah kesimpulan, kalau kemarin jastip (jasa titip) satu kasus Rp 1 miliar,"ujar Mukti Fajar.

"Kalau Rp 1 triliun berarti 1.000 kasus kan? Kalau 1.000 kasus berarti 1 kasus ada 3 hakim, asumsi ya, berarti cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800," jekas dia kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (7/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dengan adanya kasus ini, Mukti mengatakan pihaknya bakal bekerja keras mengawasi perilaku hakim, khsusunya di wilayah yang berpotensi terjadi praktek mafia peradilan.

"Kalau memang seperti itu, berarti KY harus benar-benar kerja keras," katanya lagi.

Ia mengatakan KY bersama Kejaksaan Agung melakukan pemetaan terkait area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan.

"Kita berkoordinasi dengan lembaga lain dan terus mendalami lah bahasanya, saya belum bisa menyampaikan hasilnya karena ini masih dalam proses pendalaman,"pungkas dia. 

Sebelumnya diberitakan, penangkapan Zarof Ricar terjadi setelah penyidik Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru. Serta Lisa Rahmat sang pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Kemudian, pensiunan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Zarof terlibat dalam pengurusan perkara di MA dengan fee sebesar Rp 1 miliar.

Penyidik juga menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas Antam di kediaman Zarof.

Mahfud Minta Kejagung Bongkar Seluruh Kasus Suap Perkara yang Diurus Zarof Ricar.

Disi lain, Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendorong Kejaksaan Agung membongkar seluruh kasus suap perkara yang diurus Zarof Ricar.Penyidikan Kejagung tak boleh hanya berhenti pada perkara suap vonis bebas Ronald Tannur. 

"Iya dong, harus dong (dibongkar Kejagung). Itu, itu, itu harus," kata Mahfud, Rabu (6/11/2024). Mahfud meyakini, Zarof yang baru pensiun dari MA itu sudah menerima suap untuk banyak perkara. 

Hal itu bisa dilihat dari temuan uang dan emas senilai nyaris Rp 1 triliun yang disita dari rumah Zarof."Itu (uang dan emas) jelas ada kaitannya dengan perkara-perkara (lain)," kata Mahfud. 

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan, Zarof Ricar telah mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).

Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan.

"Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat," jelas Harli.

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Meski sudah pensiun dari MA, Zarof nyatanya bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya.(AbdiTumanggor)


Posting Komentar untuk "Mahfud Minta Kejagung Bongkar Seluruh Kasus Suap Perkara yang Diurus Zarof Ricar"