Lurah Jadi Tersangka Penambang Tanah Kas Desa

Kejaksaan Negeri Gunungkidul memasang garis kejaksaan di salah satu lokasi penambangan di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, Selasa (2/7/2024). - ist 

Gunungkidul Media Duta,- Pemkab Gunungkidul menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berisi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Sampang. 

Hal ini sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka terhadap Lurah Sampang, Suharman dalam kasus penambangan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan SK tersebut pihaknya sampaikan pada Jumat (1/11/2024).

 “Tadi kami menyampaikan surat keputusan ke Kalurahan Sampang, Gedangsari,” kata Kriswantoro dihubungi, Jumat.

Dalam SK Bupati Gunungkidul No. 100.3.1/ 147/ Pg.S/ KPTS/ 2024 tentang Penunjukan Saudara Supardi Carik Sampang Kapanewon Gedangsari Sebagai Pelaksana Tugas Lurah Sampang Kapanewon Gedangsari menyatakan Suharman telah diberhentikan sementara.

Supardi mengatakan dirinya langsung melanjutkan ketugasan Suharman sebagai Plt. Lurah Sampang. “Tadi saya bersama Pak Suharman bertemu untuk menerima surat penunjukan itu. 

Pak Suharman otomatis saat ini off untuk menjalani proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” kata Supardi.(*)

Posting Komentar untuk "Lurah Jadi Tersangka Penambang Tanah Kas Desa"