Makassar Media Duta,- Sidang lanjutan Anak menggugat ayah kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (07/11). Pada sidang kali ini semakin menarik ditonton pencari keadilan. Pasalnya terlihat saling tegang antara kuasa tergugat dangan Ketua Majelis Hakim Kurnia Dianta Ginting, SH.MH, terkait munculnya surat Penetapan yang tidak biasa terjadi.
Perlu diketahui bahwa dengan adanya surat penetapan tersebut seolah-olah perkara sudah putus dan inkrah . Padahal kasus sengketa ini sedang bergulir dipersidangan hingga saat ini belum ada putusan.
Pada kesempatan tersebut hadir pengacara Notaris Willem Pattiwaellapia,SH,MH, tergugat 1, Rahim Ode Ali.S.I.Kom.S.H.MHI dan Imelda.J.Titaheluw.S.H.C-LA
Dengan adanya penetapan tersebut yang berpotensi menciderai pencari keadilan. Padahal Pengadilan merupakan sejuta harapan untuk mencari keadilan.
Atas dasar surat penetapan tersebut yang diterima Penyidik yang dikirim DR. Muhynah sehingga laporan Ir.Soefian Abdullah di Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan dihentikan, duga Soefian dengan nada kecewa.
Di mana Surat penetapan tersebut terbilang sangat aneh dan tidak pernah terjadi sebelumnya. Ketua Majelis Hakim Kurnia Dianta Ginting, SH,MH dengan hakim anggota Franklin B Tamara, SH. MH dan Luluk Winarko, SH. Semuanya tertera tandatangannya diatas surat penetapan Perkara No.225.Pdt.G/2024/PN.Mks tertanggal 6 Agustus 2024.
Isi surat penetapan tersebut adalah antara lain
1. Mengabulkan permohonan sita jaminan para penggugat,
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makassar untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan rumah yang terletak di Jalan Sunu Nomor 42 Kota Makassar.
Surat penetapan tersebut sangat merugikan tergugat karena dua laporan pidananya dihentikan diduga terkait penetapan tersebut.
Meskipun surat penetapan dibantah keras Ketua Majelis, tetapi surat penetapan itu sangat mengecewakan dan sangat merugikan tergugat.
Karena surat penetapan tersebut nyata-nyata sudah ditandatangani hakim ketua dan dua hakim anggota, meskipun Ketua Hakim Majelis tersebut menyatakan penetapan tersebut adalah tidak benar.
Surat penetapan tidak semudah itu keluar tanpa sidang. Masalahnya harus dibacakan dan dihadiri semua unsur dari pihak penggugat dan tergugat, tegas Ketua Majelis Hakim.(*)
Posting Komentar untuk "Lembaran Penetapan Sita PN Makassar Sebelum Vonis, Ditemukan di Polrestabes, Dari DR. Muhyna Muin"