Lembaran Penetapan Sita PN Makassar Sebelum Vonis, Ditemukan di Polrestabes, Dari DR. Muhyna Muin


Makassar Media Duta,- Sidang lanjutan Anak  menggugat ayah kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (07/11). Pada sidang kali ini semakin menarik ditonton pencari keadilan. Pasalnya terlihat saling  tegang antara kuasa tergugat dangan Ketua Majelis Hakim  Kurnia Dianta Ginting, SH.MH, terkait munculnya surat Penetapan yang tidak biasa terjadi.

Janji Ketua Majelis Perkara 225 PN.Mks Kurnia D Ginting SH,HM, saat sidang pekan lalu berjanji akan melaporkan Ke Kapolda Sulsel jika ada bukti Penetapan Sita yang mencatut namanya.

Alhasil bukti lembaran penetapan  telah didapatkan dari tangan Penyidik Polrestabes, diketahui Lembaran Penetapan Sita tersebut berasal dari DR. Muhyina Muin, SP,MM di duga digunakan  sebagai acuan untuk menghentikan Penyelidikan terkait dengan Laporan Polisi atas terlapor DR.Muhyina Muin.

 Penasehat Hukum Rahim Ode Ali, SH, MH, saat ingin  memberikan lembaran tersebut kepada Ketua Majelis Haki  namun iya menolaknya. Janji untuk melaporkan DR.Muhyina Muin Ke Polda hanya wacana dan terkesan hanya gertak sambal. 

Salah seorang pengunjung sidang dari LSM  Umar  mengatakan seharusnya melanjutkan  laporannya ke Polda jangan ingkar janji, ada apa kalau begitu?  Pintah Umar dengan nada geram.

Perlu diketahui bahwa dengan adanya surat penetapan tersebut seolah-olah perkara sudah putus dan inkrah . Padahal kasus sengketa ini sedang bergulir dipersidangan hingga saat ini belum ada putusan.

Pada kesempatan tersebut hadir pengacara Notaris Willem Pattiwaellapia,SH,MH, tergugat 1,  Rahim Ode Ali.S.I.Kom.S.H.MHI dan Imelda.J.Titaheluw.S.H.C-LA

 Dengan adanya penetapan tersebut yang berpotensi menciderai pencari keadilan. Padahal Pengadilan merupakan sejuta harapan untuk mencari keadilan.

Atas dasar  surat penetapan tersebut yang diterima Penyidik yang dikirim DR. Muhynah sehingga laporan Ir.Soefian Abdullah di Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan dihentikan, duga  Soefian dengan nada kecewa.

Di mana Surat penetapan tersebut terbilang sangat aneh dan tidak pernah terjadi sebelumnya. Ketua Majelis Hakim Kurnia Dianta Ginting, SH,MH dengan hakim anggota Franklin B Tamara, SH. MH dan Luluk Winarko, SH. Semuanya tertera tandatangannya diatas surat penetapan Perkara No.225.Pdt.G/2024/PN.Mks tertanggal 6 Agustus 2024.

Isi surat penetapan tersebut adalah antara lain 

1. Mengabulkan permohonan sita jaminan para penggugat,

2.  Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makassar untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan rumah yang terletak di Jalan Sunu Nomor 42 Kota Makassar.

Surat penetapan tersebut sangat merugikan tergugat karena dua laporan pidananya dihentikan diduga terkait penetapan tersebut.

Meskipun surat penetapan dibantah keras Ketua Majelis, tetapi surat penetapan itu sangat mengecewakan dan  sangat merugikan tergugat.

 Karena  surat  penetapan tersebut nyata-nyata sudah ditandatangani hakim ketua dan dua hakim anggota, meskipun Ketua Hakim Majelis tersebut  menyatakan penetapan tersebut adalah tidak benar.

Surat penetapan tidak semudah itu  keluar tanpa sidang. Masalahnya harus dibacakan dan dihadiri semua unsur dari pihak penggugat dan tergugat, tegas Ketua Majelis Hakim.(*)


Posting Komentar untuk "Lembaran Penetapan Sita PN Makassar Sebelum Vonis, Ditemukan di Polrestabes, Dari DR. Muhyna Muin"