KY Bentuk Dua Tim Terkait Pejabat PN Inisial R di Kasus Ronald Tannur

Komisi Yudisial (KY) dikenal sebagai lembaga independen pengawas perilaku dan etik hakim.

Jakarta, Media Duta,-- Komisi Yudisial (KY) mengaku telah membentuk dua tim untuk mendalami pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R yang diduga berperan mengatur komposisi majelis hakim pengadiln terdakwa kasus pembunuhan yaitu Gregorius Ronald Tannur (31).

Keterkaitan pejabat PN Surabaya inisial R sebelumnya diungkap Kejagung saat merilis penetapan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka beberapa hari lalu.

"Untuk mengantisipasi kasus tersebut, KY berkoordinasi dengan Kejaksaan. KY juga sudah membentuk dua tim untuk berkomunikasi, koordinasi dan saling bertukar informasi dengan Kejaksaan," ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (6/11).

Mukti belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai tenggat waktu kerja dua tim tersebut.

Sebelumnya Kejagung menyatakan pihak Ronald Tannur bertemu dengan pejabat PN Surabaya inisial R untuk mengatur komposisi majelis hakim perkara. Majelis hakim PN Surabaya kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan dan penganiayaan itu.

Belakangan di tingkat kasasi, MA mengoreksi vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Vonis kasasi itu lebih rendah dari tuntuan jaksa, sehingga Kajati Jatim membuka peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

R disebut sebagai orang yang mengatur komposisi majelis hakim perkara Ronald Tannur. Hal itu diduga dilakukan R setelah bertemu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Pertemuan keduanya diatur oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Lisa dan Zarof saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung mengklaim masih mendalami sosok R tersebut. Sementara itu, MA belum memberikan respons atas dugaan tersebut. Pejabat PN Surabaya Inisial R Belum Diperiksa di Kasus Ronald Tannur
(ryn/kid)

Posting Komentar untuk "KY Bentuk Dua Tim Terkait Pejabat PN Inisial R di Kasus Ronald Tannur"