KPK Keluarkan Surat Penangkapan untuk Paman Haji Isam

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)

Media Duta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penangkapan atau Sprinkap terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

 Hal ini dilakukan usai lembaga antirasuah tersebut tak juga berhasil mendeteksi keberadaan Paman Birin -- paman dari bos Jhonlin Group, Andi Syamuddin Arsyad atau Haji Isam.

"Bahkan, termohon [KPK] telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2024).

"Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian."

Menurut dia, hal ini juga yang menjadi alasan KPK telah menetapkan Sahbirin sejak 8 Oktober lalu. Penetapan status tersebut dilakukan secara in absentia, karena sejak operasi tangkap tangan, Paman Birin sudah menghilang.

Nia mengatakan, KPK menilai tak diperlukan pemeriksaan terhadap Sahbirin sebagai saksi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini penyidikan atas nama pemohon Sahbirin Noor masih berlangsung," kata dia. "Penetapan tersangkanya digulirkan tanpa kehadirannya, in absentia, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka.

Dalam kasus ini, KPK pun telah menetapkan tujuh orang tersangka. Lima tersangka di antaranya adalah penyelenggara negara yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. 

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Awalnya, penyidik KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang oleh seorang pengusaha swasta Sugeng Wahyudi kepada Yulianti sebesar Rp1 miliar di dalam kardus coklat, pada 3 Oktober 2024. Kabarnya instruksi diberikan langsung Kadis PUPR Solhan kepada Wahyudi untuk penyerahan dilakukan di sebuah rumah makan.

Berdasarkan informasi yang diterima KPK, uang yang diserahkan Wahyudi tersebut adalah bagian dari fee proyek sebesar 5% yang akan disetor kepada Gubernur Sahbirin.

Usai menerima uang, Yulianti bersama supirnya mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Uang diserahkan Yulianti kepada supir Solhan, berinisial BYG.

Supir Solhan tersebut kemudian mendapat instruksi untuk membawa uang ke Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad yang memang berperan sebagai pengepul uang fee untuk Sahbirin.

Usai rangkaian transaksi tersebut, KPK mulai menangkap dan memeriksa orang-orang yang terlibat dalam penyerahan uang korupsi tersebut. Proses ini berlangsung mulai pukul 06.30 hingga 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Penyidik memeriksa Solhan, Yulianti, Wahyudi, Andi, dan Ahmad. Selain itu, mereka juga membawa dan memeriksa supir Yulianto berinisial MHD, supir Solhan berinisial BYG, dan seorang staf Cipta Karya PUPR Kalsel berinisial ARS.

Pemeriksaan semakin meluas berdasarkan keterangan dari para saksi awal. Penyidik KPK kemudian menangkap dan memeriksa Agustya Febry Andrean yang menjadi Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan; istri Febry berinsial DWI; kepala Baznas Kalsel berinisial IRH; seorang swasta berinisial FRI; dan beberapa nama lainnya. Totalnya sebanyak 17 orang.

Dari pemeriksaan dan penangkapan tersebut, penyidik telah membawa enam tersangka ke Jakarta untuk menjalani masa penahanan pada penyidikan. Penyidik tercatat belum menangkap dan menahan Gubernur Sahbirin.(fik/frg)

Posting Komentar untuk "KPK Keluarkan Surat Penangkapan untuk Paman Haji Isam"