Jakarta Media Duta,- Momen adu mulut terjadi dalam sidang praperadilan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (22/11/2024).
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat sidang pembacaan tuntutan di hadapan Hakim Ketua mengaku keberatan atas penulisan pendapat ahli antara Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.Hum Guru Besar Fak.Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
“Spasi dan titik komanya sama, siapa yang membuat? Ahli ini kan seorang akademisi, guru besar yang harus kita hormati. Kalau dalam membuat ini saling menjiplak bagaimana?” tanya Ari kepada Jaksa Kejagung.
“Ini saksi atau jaksa yang membuat?” lanjut dia.
Persidangan semakin panas setelah dua kubu saling berseteru mengenai kebenaran pendapatnya. Hakim Tumpanuli Marbun dalam kesempatan itu berusaha menengahi. Hakim Tumpanuli mengatakan, isi dalam kertas tersebut menjadi acuan bagi hakim jika dalam penyampaian saksi ahli ada istilah yang tidak dimengerti atau ada salah ketik.
Namun, yang menjadi putusan hakim tetap berdasarkan apa yang disampaikan di dalam persidangan.
Tetap tidak terima, Ari melanjutkan bahwa apa yang dilakukan saksi ahli ini menunjukkan adanya indikasi rekayasa. “Ada indikasi rekayasa ini,” lanjut Ari. Jaksa kemudian merespon bahwa apa yang disampaikan Ari dengan istilah ‘menjiplak’ adalah persoalan serius.(*)
Posting Komentar untuk "Sidang Praperadilan Tom Lembong, Pendapat Ahli Diduga Direkayasa"