Kejari Sinjai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Appareng


Sinjai Media Duta,- Kejaksaan Negeri Sinjai resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi D.I Appareng tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Sinjai.

Posting Komentar untuk "Kejari Sinjai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Appareng"