Sinjai Media Duta,- Kejaksaan Negeri Sinjai resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi D.I Appareng tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Sinjai.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Tony Aprianto dan Kasi Intel Kejari Sinjai Jhadi Wijaya, dalam konferensi persnya, Senin (25/11/2024) menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat. “Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan berbagai bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi D.I Appareng TA 2020. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, kami menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Zulkarnaen.
Dijelaskan Zulkarnaen, jika Proyek rehabilitasi D.I Appareng yang dibiayai oleh APBD Provinsi Sulawesi Selatan ini diduga mengalami penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,7 miliar. Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan diantaranya, adanya dugaan manipulasi dalam penggunaan material dan kualitas pekerjaan, Pembayaran dan pencairan dana yang tidak sesuai, serta penerimaan yang tidak sesuai.
Selain itu, Adanya dugaan ketidak sesuaian antara pekerjaan dan hasil pemeriksaan di Lapangan, kemudian keterlambatan dan penyalahgunaan waktu kontrak, Penyalahgunaan proses pengendalian kontrak, Indikasi pencairan dana yang tidak sah dan keterlambatan pekerjaan serta, kesalahan dalam Proses serah terimah pekerjaan.
“Setelah penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang sah, maka ditetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, mereka adalah, HID Direktur Utama PT. HUG, kemudian AA sebagai KPA/PPK, dan SHW selaku Direktur teknis PT HUG,” Jelas Kajari Sinjai.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 4 sampai 20 tahun.
Kejaksaan Negeri Sinjai berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Zulkarnaen. (A.P)
Posting Komentar untuk "Kejari Sinjai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Appareng"