Kejari Konawe Selatan Tuntut Bebas Guru Supriyani

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna 

Konawe Media Duta, - Sosok Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, jadi sorotan usai menuntut bebas guru Supriyani.

Jaksa membacakan tuntutan dimulai dengan menuntut bebas Supriyani, pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang Sutisna.

Guru Honorer Sufriyani di Konawe

Selain itu jaksa juga menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan ke satu melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.



Lantas, seperti apa sosok Ujang Sutisna?

Ujang Sutisna SH adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan (Konsel).Ujang Sutisna sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 

Dengan pengalaman selama lebih dari 30 tahun di Kejaksaan, Ujang Sutisna dikenal memiliki pengalaman yang luas dan kompetensi tinggi di bidang penegakan hukum, serta diharapkan dapat melanjutkan dan meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Ujang lahir di Bandung, 6 September 1973.

Riwayat Kedinasan :

1. Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2020 (Status : Dikaryakan).

2. Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan
Agung RI Tahun 2020.

3. Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun
2021-2024.Sebelumnya, kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan optimis kalau kliennya itu bisa dituntut bebas,

"Karena dalam hal pembuktian, JPU kurang maksimal dan tak terlalu kuat, sedangkan kami sangat maksimal untuk membuktikan kalau Supriyani tidak bersalah," katanya, melansir dari Tribun Sultra.

Kata Andri bukan hal yang haram apabila JPU menuntut bebas kliennya tersebut.

"Bukan hal yang haram JPU menuntut bebas, itu diatur dalam peraturan Jaksa Agung, kalau menggunakan hati nurani saya rasa akan dituntut bebas," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan tuntutan jaksa akan disusun berdasarkan fakta persidangan.

"Semua fakta didapatkan selama pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa akan menjadi landasan JPU dalam menyusun tuntutan," ujar Dody.

Kasusnya Tak Layak Naik ke Pengadilan

Kasus guru Supriyani yang dipolisikan wali murid karena dituduh memukul sang murid, dinilai tak layak naik ke pengadilan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani.

Julius menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024), menjawab pertanyaan tentang apakah kasus dugaan penganiyaan itu layak naik ke pengadilan.

“Kalau menurut saya jelas tidak (layak),” ucapnya.

“Pertama, saya mau lihat begini, dalam kasus kasus yang sifatnya dugaan kekerasan antara guru dan juga kepada murid, yang pertama kali dikedepankan itu tidak boleh keterangan, karena keterangan dari saksi, dari para pihak yang terlibat itu dapat dipengaruhi oleh faktor apa pun,” ungkapnya.

Terlebih lagi, lanjut Julius, jika keterangan itu berasal dari orang yang berkepentingan, baik terlapor maupun pelapor.

“Satu-satunya bukti yang bisa didorong untuk dilihat secara obyektif adalah scientific evidences. Nah, alat bukti scientific ini dari awal tidak terlihat.”

“Oleh karena itu kalau saya perhatikan kemarin, ada dokter forensik, secara scientific luka dengan model sedemikian bisa saja dengan alat yang lain, dengan metode pendekatan tindakan yang lain, bisa gesekan dan segala macam,” tuturnya.

Artinya, kata dia, scientific evidences tersebut tidak dipertimbangkan di awal, sehingga harus diperiksa pada saat persidangan.

Sementara, Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani, yang juga menjadi narasumber dalam dialog tersebut mengatakan, sidang dengan agenda pembuktian sudah selesai.

“Sidang pembuktian sudah selesai ya, kita menghadapi sidang tuntutan dari jaksa,” ucapnya.

Dalam sidang pembuktian, majelis hakim telah memberikan kesempatan pada pihaknya untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah.

Terkini, pihaknya telah menghdirkan saksi ahli dokter forensik yang menyebut bahwa luka di paha korban bukan karena pukulan sapu.

“Ini sudah terkonfirmasi bahwa luka di paha korban, yang diduga korban ini, itu clear dinyatakan oleh dokter forensik ya, bahwa penyebabnya bukan pukulan sapu ya, tapi ada penyebab lain, yaitu ada gesekan dengan suatu benda tumpul yang permukaannya kasar.” ujarnya.

Berencana Tuntut Balas

Diketahui, sederet bukti Supriyani tak bersalah telah diberikan Andri Darmawan di persidangan.

Karenanya, Andri Darmawan kini yakin kliennya bakal divonis bebas.Sebab setelah Supriyani nantinya bebas, Andri akan membalaskan penderitaan yang telah dialami sang guru.

Ya, Andri mengaku bakal memburu beberapa pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani."Kalau jaksa menuntut bebas, kami meminta bebas, hakim memutus bebas, berarti perkara ini selesai di tingkat pengadilan negeri. 

Selesai, kami mulai babak baru lagi, untuk memburu para pelaku-pelaku yang telah melakukan kriminalisasi terhadap ibu Supriyani," ujar Andri Darmawan dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Tak tanggung-tanggung, Andri bahkan menyebut ia dan timnya akan memburu oknum kepolisian dan jaksa yang membuat Supriyani menderita berbulan-bulan.

"(Ingin memburu siapa saja?) Ya yang membuat perkara ini sampai maju ke persidangan. Tentunya ada dari pihak kepolisian dan kejaksaan," sambung Andri.

Mendengar rencana Andri tersebut, ahli psikologi forensik Reza Indragiri pun dibuat kagum.

Supriyani dan pengacaranya, Andri Darmawan. Andri merupakan Pengacara yang Bela Mati-matian Guru Supriyani.
Supriyani dan pengacaranya, Andri Darmawan. Andri merupakan Pengacara yang Bela Mati-matian Guru Supriyani. (Tribun Sultra)

Reza lantas penasaran soal alasan Andri berambisi ingin membalaskan dendam Supriyani tersebut."Saya selalu tergelitik kalimat pak Andri tuh begini 'kami akan memburu'. 

Pertanyaan saya, ini semangat luar biasa dari tim penasehat hukum untuk beralih status dari yang terburu menjadi yang memburu itu sungguh merepresentasikan suara hati bu Supriyani atau lebih sebagai sebuah ambisi tim penasehat hukum sendiri?" tanya Reza Indragiri.

Menjawab pertanyaan sang ahli, Andri pun mengurai cerita.Bahwa baru-baru ini ia tersentak mendengar curhatan Supriyani dan suaminya.

Dalam curhatan tersebut, Supriyani mengaku ingin sekali pihak-pihak yang memenjarakannya itu bisa ikut merasakan rasa sakit yang ia rasakan.

"Kami terakhir tadi di mobil bincang-bincang dengan suaminya dan ibu Supriyani. Saya tanya 'bagaimana sih orang (Bupati dan polisi) ini mendorong-dorong damai'. 

Mereka (Supriyani dan suami) mengatakan 'mereka (pihak kepolisian dan jaksa) tidak tahu apa yang kami alami'. Termasuk ibu Supriyani juga yang waktu ditahan itu mereka tidak merasakan sakitnya," ungkap Andri Darmawan.

Karenanya, Andri pun jadi bersemangat untuk membalaskan rasa sakit hati Supriyani tersebut.

"Mereka (Supriyani dan suami) menyatakan 'seandainya mereka juga bisa merasakan seperti apa yang kami rasakan misalnya tertekan'. 

Dari bulan April sampai ibu Supriyani ditahan itu tekanan mental dan batin mereka rasakan. Sehingga itulah kami mau memperjuangkan hak orang kecil, bahwa tidak semestinya harus diperlakukan begitu. 

Dan orang-orang yang telah memperlakukan itu harus ada ganjaran supaya menjadi pelajaran kita bersama bahwa perbuatan seperti itu tidak bisa diselesaikan dengan pemaafan," akui Andri.

"Sampai sejauh mana Anda akan memburu?" tanya presenter.

"Sekarang kan kami lagi memburu di etik. Di Kejaksaan Kasi Pidum sudah dicopot. Di propam sedang lagi ada pemeriksaan. Jadi proses etik sudah kami mulai. 

Kalau nanti putusan ibu Supriyani bebas, kami coba mengejar dari sisi pidana terhadap para pihak itu," jawab Andri.

"Ngeri ya pengacara dari Kendari satu ini. Penasehat hukum para terpidana Cirebon saja tidak pernah mengeluarkan tekad seperti ini, tapi luar biasa!" kata Reza Indragiri memuji sosok Andri.(Putra Dewangga Candra Seta )

Posting Komentar untuk "Kejari Konawe Selatan Tuntut Bebas Guru Supriyani"