Aktivitas Penggeledahan di SMP Negeri 1 Pallangga 28 Oktober 2024 |
Gowa, Media Duta,- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menggeledah sejumlah dokumen di SMP Negeri 1 Pallangga, Kabupaten Gowa, dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disinyalir berlangsung sejak tahun anggaran 2017 hingga 2023. Penggeledahan ini dilakukan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: Print-02/P.4.13/Fd.1/10/2024.
Dalam operasi ini, tim penyidik mencari dan menyita dokumen yang dianggap memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Dokumen-dokumen ini nantinya akan diperiksa secara mendalam dan dijadikan sebagai alat bukti dalam mengungkap kerugian keuangan negara atau daerah akibat dugaan korupsi tersebut, (2/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Kami tidak akan membiarkan adanya penyelewengan yang merugikan siswa dan mencoreng integritas pendidikan. Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Pernyataan Tajam dari Farid Mamma: Jerat Oknum dengan Hukuman Berat
Menanggapi pengusutan ini, Farid Mamma, SH., M.H., seorang pengamat hukum dan pemerhati anti-korupsi sekaligus Direktur PUKAT Sulawesi Selatan mengeluarkan pernyataan keras yang menyoroti dugaan keterlibatan oknum kepala sekolah dalam kasus ini. Farid menyebut bahwa tindakan penyalahgunaan dana BOS oleh pihak sekolah merupakan bentuk pelanggaran kepercayaan yang sangat serius.
“Jika benar terbukti ada oknum kepala sekolah yang terlibat, maka yang bersangkutan harus dikenakan jerat hukum yang seberat-beratnya,” tegas Farid. "Dana BOS adalah hak siswa dan amanah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Jika diselewengkan, ini jelas merusak hak pendidikan para siswa dan mencoreng integritas dunia pendidikan. Oknum semacam ini harus diseret ke meja hijau dan diberi hukuman yang memberi efek jera."
Farid Mamma, SH., M.H |
Farid juga menekankan bahwa pemerintah dan aparat hukum perlu bersikap tegas dalam kasus ini agar tidak muncul kasus serupa di sekolah-sekolah lain. “Kejadian seperti ini tak boleh dianggap sepele. Kepala sekolah yang berani menyalahgunakan dana BOS seharusnya siap menanggung konsekuensi berat atas tindakannya,” tambah Farid dengan nada geram.
Langkah Lanjut Kejari Gowa
Kejari Gowa memastikan bahwa dokumen-dokumen yang berhasil diamankan akan diteliti secara mendalam, dan jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum akan segera ditingkatkan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. Pengusutan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola dana BOS di wilayah Kabupaten Gowa agar mengelola anggaran dengan transparansi dan akuntabilitas penuh.
Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat, terutama para orang tua siswa yang mengharapkan agar keadilan ditegakkan dan pelaku dapat menerima hukuman setimpal.
@mds
Artikel Selanjutnya
Kejari Gowa Geledah SMP Negeri 1 Pallangga, Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2017-2023Berita Terkait
- PP IPMIL Luwu Apresiasi Penetapan Kepala BKPSDM Luwu sebagai Tersangka Kasus Pilkada
- Babak Baru Kasus Penyaluran BBM di SPBU Coca Cola Makassar: Farid Mamma Desak Penutupan Operasional
- Membela Kebenaran: Camat Baito Menginspirasi Perjuangan Rakyat Melawan Ketidakadilan
- Haji Ambo Masse Tegaskan Hak Lahan Pesisir: Tuduhan Pembalakan Liar Tanpa Bukti
- Debat Kandidat Tidak Tuntas, PP IPMIL Luwu Desak Seluruh Cakada Gelar Forum Bersama Mahasiswa
- Pemberitahuan Aksi Damai: "Stop Genosida, Bebaskan Palestina dengan Syariat dan Khilafah"
- Polemik Pencabutan Status Tersangka Prof Sufirman: Farid Mamma Kecam Penghentian Proses Hukum dan Soroti Keganjilan SP3
- Tak Beretika, Oknum Polisi Polda Metro Jaya Masuk Kamar Ketum PPWI Tanpa Izin