Kejari Bone, Modus Korupsi Proyek Jalan Rugikan Negara Rp3,2 M

Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, mengungkapkan modus proyek pengerjaan jalan yang merugikan negara hingga Rp3,2 miliar. 

Bone Media Duta,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengungkap modus korupsi dalam proyek pengerjaan jalan yang merugikan negara hingga Rp3,2 miliar. 

Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, menjelaskan bahwa proyek ini terkait dengan ruas jalan Wakoempubbu-Pompanua. 

"Ruas jalan Waempubbu-Pompanua itu  dalam proses pengerjaan jalan yang sepanjang 7 kilometer ini ditemukan sejumlah ketidaksesuaian. "Kerugiannya itu Rp3,2 miliar, lebar jalannya itu 7 meter," jelasnya.

Selain itu, ia juga menginformasikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kontraktor perusahaan pada tahun 2023 lalu. 

"Sudah sidik itu, bulan Agustus tahun 2023, kontraktornya adalah Sulawesi Permai Sakti," bebernya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan kerugian negara senilai Rp3,2 miliar di Kabupaten Bone

"Ada yang ditemukan oleh BPK di Bone menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,2 miliar, dan ini masih dalam proses penyidikan oleh kami (Kejari),” kata Heru Rustanto.

Namun, ia tidak ingin mengungkapkan terlalu banyak detail mengenai kasus ini. Kalau untuk lokasinya dan siapa yang melakukan itu, tunggu info lanjutnya saja. Nanti juga akan kami ungkapkan," tutupnya. (*/Wahdaniar)

Posting Komentar untuk "Kejari Bone, Modus Korupsi Proyek Jalan Rugikan Negara Rp3,2 M"