Bukan hanya Rp 300 triliun seperti itung-itungan sebelumnya, kerugian negara akibat kasus megaskandal korupsi ini bertambah menjadi Rp 332,6 triliun.
“Akibat perbuatan tersangka Hendry Lie bersama-sama dengan 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar Rp 332,6 triliun," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (19/11/2024) dini hari.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Febrie menyebut ini sebagai real loss.“Apa yang menjadi alat bukti dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian yang riil yang nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” jelasnya.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investasi, Agustina Arumsari menerangkan bahwa penetapan kerugian negara akibat korupsi timah sebesar Rp 300 triliun didapat setelah berdiskusi dengan enam ahli lingkungan.
Agustina membeberkan, dari kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, sebanyak Rp 271 triliun merupakan kerugian kerusakan lingkungan.
“Yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun. Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan,” jelasnya.
Itung-itungan Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo
Adapun terkait kerugian negara akibat kasus korupsi timah ini sebelumnya diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
Bambang menyebut bahwa kerugian negara akibat tambang timah di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan dari tahun 2015 - 2022 sebesar Rp271 triliun.
"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang saat Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/2/2024) lalu.
Total Rp 271 triliun ini juga merupakan jumlah dari kerugian perekonomian akibat galian tambang di kawasan hutan dan nonhutan. Masing-masing nilainya Rp 223.366.246.027.050 dan Rp 47.703.441.991.650.
"Sampai pada kerugiannya berdasarkan Permen LH Nomor 7/2014 ini kan dibagi du ya, dari kawasa hutan dan nonhutan," ujar Bambang.
Rincian nilai kerugian perekonomian negara di masing-masing kawasan: Kerugian untuk galian yang terdapat dalam kawasan hutan:
- Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 157.832.395.501.025.
- Biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60.276.600.800.000.
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 5.257.249.726.025.
Kerugian untuk galian yang terdapat dalam kawasan nonhutan:
- Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 25.870.838.897.075.
- Biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15.202.770.080.000.
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6.629.833.014.575.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup. (Valentino Verry Fahmi Ramadhan, Rahmat Fajar Nugraha)
Posting Komentar untuk "Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Jadi Rp 332,6 T"