Kejagung Diduga Tangkap Ketua PN Surabaya terkait Kasus Ronald Tannur

Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi diduga telah ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap pengkondisian perkara sidang putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

 Sub Bidang Kehumasan Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum, yang dimintai konfirmasi, menyebut akan anda jumpa pers yang dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, malam ini.

Disampaikan langsung oleh Kapuspenkum (Harli) dan  Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Qohar)," ujar salah satu pegawai Sub Bidang Kehumasan Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum, kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Namun tidak dijelaskan juga apakah jumpa pers yang akan diselenggarakan terkait dugaan penangkapan ini, atau dalam perkara lain. Desas desus soal ditangkapnya Ketua PN Surabaya sudah mencuat sejak sore. Informasi tersebut, berseliweran di sejumlah pemberitaan di Jawa Timur. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, ketika dikonfirmasi media hanya membenarkan kalau pihaknya memfasilitasi pemeriksaan terhadap ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.Namun saat disinggung soal pengamanan ketua PN Surabaya, Mia memilih tidak menjawab.

Bantah Penangkapan

Sebaliknya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Bambang Kustopo, membantah kabar tersebut. Menurutnya, Dodi kini sedang berada di rumah duka, di Bekasi, Jawa Barat. Mengingat sang istri baru saja meninggal dunia.

“Sampai saat ini tidak ada penangkapan. Ini baru saya telepon, di Bekasi sekarang,” ujar Bambang, Senin (4/11/2024).Seperti diketahui, pada kasus ini Kejagung telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka.

Adapun lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga majelis hakim PN Surabaya yang memutuskan perkara Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). 

Mereka diduga menerima suap dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) dengan bukti uang sitaan mencapai Rp20 miliar.

Terbaru, pihak ditetapkan sebagai tersangka eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR).

Diduga, Lisa berusaha menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.

Pada hari ini, Ibu terpidana Gregorius Ronald Tannur ikut diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

“Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/11/2024).

Meski demikian, Harli belum mau membeberkan lebih detail soal substansi pemeriksaan.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto, juga membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, Windhu tidak membeberkan perihal isi pemeriksaan.(*)

Posting Komentar untuk "Kejagung Diduga Tangkap Ketua PN Surabaya terkait Kasus Ronald Tannur"