Kasi Pidum Kajari Konawe Andi Gunawan Dinonaktifkan Imbas Kasus Guru Honorer Sufriyani

Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan, Andi Gunawan, dinon-aktifkan buntut penanganan kasus guru honorer Supriyani

Konawe Media Duta, - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menon-aktifkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan.

Penon-aktifan ini terjadi buntut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan gur honorer Supriyani terhadap muridnya di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan Andi saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

"Lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)" ungkap Dody Senin (4/11/2024).

Lantas, siapakah sosok Andi Gunawan?

Andi memiliki nama lengkap bergelar Andi Gunawan, S.H., M.H.

Lewat gelarnya, Andi diketahui merupakan lulusan S1 Sarjana Hukum dan S2 Magister Hukum.

Saat ini, ia menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.

Menurut keterangan di elhkpn.kpk.go.id, Andi menduduki jabatan tersebut sejak 2022.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus di tempat yang sama.

Andi diketahui terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023..

Ia tercatat memiliki harta sejumlah Rp1.125.400.000.

Asetnya yang terbanyak berasal dari dua properti di Kolaka dan Kendari.

Selain itu, Andi juga mempunyai dua kendaraan yang terdiri dari satu mobil dan satu motor.

Ia juga memiliki aset lain berupa harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Berikut rincian harta kekayaan Andi Gunawan:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 670.000.000

  1. Tanah Seluas 504 m2 di KAB / KOTA KOLAKA, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/100 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp. 520.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 298.000.000

  1. MOTOR, YAMAHA FINO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 8.000.000
  2. MOBIL, HONDA CITY HATCHBACK Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 290.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 62.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 70.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. 25.000.000

Sub Total Rp. 1.125.400.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.125.400.000

Ditarik ke Kejati Sultra

Buntut penon-aktifannya sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan, Andi Gunawan saat ini telah ditarik ke Kejati Sultra.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody.

"(Sudah) ditarik ke Kejati," kata Dody, Senin.

Penarikan Andi diketahui sudah dilakukan sejak pekan lalu.

"Kalau tidak salah sprin (surat perintah soal penarikan) dari pekan lalu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dody membeberkan alasan mengapa Andi ditarik Kejati.

Hal tersebut, ujar Dody, untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Andi terkait penanganan kasus guru Supriyani.

"Untuk mempermudah (pemeriksaan). Daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelas Dody.

Kini, Kejati Sultra telah menunjuk Bustanil Nadjamuddin Arifin untuk mengisi posisi Plh Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.

Meski dinon-aktifkan, Andi dipastikan masih menjabat sebagai Kasi Pidum.

"(Andi Gunawan) masih (menjabat Kasi Pidum), Mas," pungkas Dody.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH, D.

Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.

Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.

Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.(Pravitri Retno W,  Hartono)

Posting Komentar untuk "Kasi Pidum Kajari Konawe Andi Gunawan Dinonaktifkan Imbas Kasus Guru Honorer Sufriyani"