Kapolres Dan Kejari Temui Datangi Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani

Selain Kapolres, Kejari Juga Datangi Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andre Darmawan: Minta Mediasi dan Tak Usah Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum Guru Honerer Supriyani mengungkapkan bahwa pihaknya didatangi Kapolres serta Kejari.-tangkapan layar facebook@N R Daeng-

Jakarta Media Duta, - Kuasa hukum Guru Honerer Supriyani  mengungkapkan bahwa pihaknya didatangi Kapolres serta Kejari.

Kedatangan Kapolres dan Kejari dikatakan untuk meminta mediasi dan tidak usah ajukan eksepsi dalam sidang guru honorer Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Akan tetapi menurut Andre Darmawan yang merupakan kuasa hukum Supriyani dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI, dirinya menolak permintaan itu karena kasus Supriyani telah berada di ranah Pengadilan.

"Untuk apa mereka minta mediasi, padalah kasus ini telah di ranah pangadilan dan yang berhak melakukan mediasi adalah pihak kehakiman," terangnya.

Selain itu Andre mengatakan bahwa pihaknya juga mendapatkan berbagai tekanan menjelang sidang pertama.

Tidak hanya itu, sebelum sidang Supriyani juga ditarik kedalam sebuah ruangan di Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara.

"Saya suruh anggota saya masuk kesitu dan disana ketua MUI ceramah panjang lebar yang intinya meminta Supriyani untuk meminta maaf," paparnya.

Andre menjelaskan dalam sebuah padcast bahwa mediasi ini sebenarnya hanyalah pura-pura untuk menjebak Supriyani agar minta maaf.

Menurut Andre dengan meminta maafnya Supriyani adalah skenario cuci tangan, kalau memang mau berdamai dan mediasi kenapa tidak sbelum kasus ini viral.

"Adapun yang ingin cuci tangan adalah pihak-pihak yang telah membuat kasus Supriyani sampai ke persidangan," ungkapnya."Polisi yang membuat tersangka dan jaksa yang membuat P21," terangnya.

Andre menegaskan bahwa dengan Supriyani minta maaf dan dianggap kasus ini selesai.

"Saya bilang gak, bahwa kasus ini harus dibuktikan siapa yang benar siapa yang salah," tegasnya.

Andre menambahkan bahwa siapa yang melakukan rekayasa harus diusut dan mendapatkan hukuman.

Selain itu Andre juga menyampaikan bahwa kasus Supriyani sangat dipaksakan karena bukti dalam kasus ini sangat lemah.

Tidak hanya itu, Andre juga menyinggung bahwa adanya conflict of interest dalam penangani kasus ini, serta adanya pemaksaan pada Supriyani untuk mengaku padalah dia tidak melakukan yang dituduhkan.

Andre juga menyesalkan bahwa tidak adanya filter yang tegas dari pihak Kejaksaan saat menerima pelimpahan berkas kasus ini.

“Harusnya Jaksa dapat memfilter berkas dari kasus ini, jadi tidak seenaknya menjadikan kasus ini P21,” jelasnya.

Sedangkan terkait di jadikannya Supriyani tersangka dan kasusnya menjadi P21 mendapatkan tanggapan dari Susno Duadji yang merupakan mantan Kabaresrim Polri.

Susno, Supriyani akan bebas karena guru tersebut dilindungi oleh oleh Yurisprodensi Mahkamah Agung jika perbuatan itu bukan pidana tidak bisa di pidana.

Menurut Susno seharusnya kepolisian dan kejaksaan membaca undang-undang yang jelas-jelas melindungi guru dalam mendisipinkan muridnya di sekolah. 

Kemudian juga dilindungi oleh peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, pasal 40 dan pasal 41.

Dalam pasal itu mengatakan bahwa perbuatan Supriyani tidak bisa dituntun ke ranah pidana.

Selain itu pada pasal tersebut juga mengatakan jika profesi guru harus dilindungi dari segi keamanan.

Guru harus mendapatkan perlindungan hukum kalau betul itu terjadi," jelas Susno.(*)



Posting Komentar untuk "Kapolres Dan Kejari Temui Datangi Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani"