Konawe Media Duta,- Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Supriyani, seorang guru honorer SDN 04 Baito, Kamis (14/11/2024).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani.
Nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani tersebut menyatakan tuntutan yang diajukan oleh JPU ambigu.
Oleh sebab itu, kuasa hukum Supriyan, Andri Darmawan, menilai kliennya harus dibebaskan dari jeratan hukum, karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti menganiaya muridnya inisial D.
“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” kata Andri saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024).
Namun, jaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh dari kuasa hukum Supriyani.(Kurniawan Eka Mulyana)
Posting Komentar untuk "JPU Tolak Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa"