Tapanuli Media Duta,- Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024).
JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
Namun, kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.
Lalu, bagaimana duduk perkara kasus ini?
Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.
Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova Kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.
Kirimin dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan. Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.(*)
Posting Komentar untuk "Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dipenjara Dan Diusulkan Pemecatannya"