Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut para tersangka memodifikasi tangki bahan bakar sepeda motor untuk menampung BBM jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU.
Para pelaku kemudian memindahkan BBM ke dalam jeriken menggunakan selang. “Untuk dijual kembali dengan harga di atas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Ade Safri dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 8 November 2024.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terungkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 34-152.02, Jalan Raya Salembaran, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Oktober lalu.
Ade Safri merincikan, 8 tersangka itu meliputi satu pengawas SPBU, satu operator dispenser SPBU, dan enam pemilik sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk menambah kapasitas BBM.
Penyidik, kata Ade Safri, menjerat 8 tersangka itu dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Kami memastikan subsidi yang telah diberikan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab,” katanya. (*)
Posting Komentar untuk "Ada 8 Tersangka Memodifikasi Tangki Bahan Bakar Untuk Menampung Lebih Banyak"