Jakarta Media Duta,- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melalui perwakilannya melaporkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2024). Pihak Nasaruddin mengakui tak mengetahui soal asal barang tersebut.
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang, kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan untuk Bapak Menteri Agama minggu lalu.
Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang (diduga gratifikasi) tersebut ke KPK,” kata tenaga ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Ainul menyampaikan, barang yang diduga gratifikasi tersebut tersimpan dalam tas warna cokelat. Berdasarkan pantauan, tas tersebut berukuran cukup besar. Namun, Ainul tidak menjelaskan secara spesifik isi barang yang ada di dalam tas tersebut. “Ada boks. Iya di dalam tas cokelat,” ungkap Ainul.
Ainul menyampaikan, barang diduga gratifikasi tersebut diterima Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Jumat (22/11/2024) lalu. Dia menyebut, tidak ada nama yang tertera di barang tersebut. Dia memastikan, barang diduga gratifikasi itu sudah diserahkan ke KPK.
“Kami sudah serahkan, diterima langsung oleh Bu Indira kasatgas gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas. Iya, sudah isi formulir, menyerahkan,” ujar Ainul.
Ainul menekankan, penyerahan barang diduga gratifikasi ke KPK ini merupakan bentuk komitmen Menteri Agama Nasaruddin Umar agar Kemenag menjadi contoh dalam good governance.
“Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance,” ucap Ainul.)*)
Posting Komentar untuk "Menteri Agama Nasarudin Umar Yang Dilaporkan ke KPK"