Inbas Kasus Supriyani, 7 Polisi dan 4 Jaksa Diperiksa

        Supriyani (36)

Konawe Media Duta,- Kasus guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani (36), yang diduga memukul siswanya berinisial D masih terus berjalan. Supriyani adalah seorang guru honorer yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

 Namanya diperbincangkan publik karena dituduh telah memukul salah satu murid berinisial D yang merupakan anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo. Berikut perkembangan terbaru kasus guru Supriyani. 

1. Bupati Konawe damaikan Supriyani dan orangtua korban Bupati Konawe Selatan, Surunnudin Dangga berhasil mendamaikan guru Supriyani dengan orangtua korban pada Selasa (5/11/2024). 

Mediasi di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua pihak melalui jalur damai, dilansir dari Antaranews, Selasa (5/11/2024). Meskipun kedua pihak sudah damai, namun perkara yang sudah diajukan ke pengadilan masih terus bergulir. 

 Terkait dengan hal tersebut, Surunuddin menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara guru Supriyani. Untuk kelanjutan kasus tersebut, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam menuturkan, pihaknya akan membantu untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo terkait kesepakatan damai.

 "Kami akan membantu berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait hasil kesepakatan damai ini untuk menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti serta akan mengakomodasi dengan pihak-pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain, agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal," jelas Febry.

2. Supriyani diduga diminta uang tiga kali Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, Supriyani tiga kali dimintai uang oleh beberapa oknum. 

Pertama, Supriyani diminta uang senilai Rp 50 juta agar kasus berakhir damai oleh oknum kepolisian, dilansir dari Kompas.id, Selasa (29/10/2024). Selain itu, kliennya pernah diminta membayar Rp 2 juta oleh Polsek Baito agar tidak ditahan sebagai tersangka.

 Ketiga, ada permintaan uang sebesar Rp 15 juta dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan agar tidak ditahan saat proses hukum di kejaksaan. Andri menyatakan, kasus guru Supriyani seperti diskenariokan dan dijebak, yang berujung pada permintaan uang agar kasus tidak berlanjut.

”Kami ada keterangannya semua. Intinya, kasus Supriyani ini diskenariokan dan dijebak. Setelah diarahkan untuk mengakui hal yang tidak dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, ujung-ujungnya klien kami harus membayar sejumlah uang agar kasusnya tidak lanjut, bahkan hingga untuk penangguhan penahanan,” terang Andri.

 Meskipun demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah bahwa ada oknum di pihaknya yang meminta uang kepada Supriyani.

  Camat Baito Dicopot 

3. Tujuh polisi diperiksa Propam Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Iis Kristian menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa tujuh personel anggota kepolisian. Dilansir dari Kompas.id, Selasa (5/11/2024), tujuh orang tersebut terdiri dari tiga orang Polsek Baito dan empat personel Polres Konawe Selatan. 

Dua di antara tujuh personel itu adalah Kapolsek Baito, Ipda M Idris dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Baito, Bripka Amiruddin yang diperiksa terkait etik. 

 Kabid Propam Polda Sulawesi Utara, Mochammad Sholeh mengungkapkan, ketujuh personel tersebut diperiksa terkait dengan indikasi permintaan uang sebesar Rp 2 juta untuk penangguhan penahanan Supriyani. 

Keterangan soal uang Rp 2 juta tersebut didapatkan berdasarkan pengakuan dari pihak Supriyani dan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman. ”Sekarang pemeriksaannya pada proses kode etik.

 Intinya kita mendalami terkait permintaan uang sebesar Rp 2 juta di kasus Supriyani. Kalau terbukti ada pelanggaran kode etik, nanti akan ada langkah lanjutan,” terang Sholeh. 

4. Uang 50 juta masih diselidiki

 Sementara itu, dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 juta untuk menghentikan kasus juga masih diselidiki. Meskipun demikian, ia menyatakan adanya indikasi permintaan uang Rp 50 juta memang benar-benar terjadi. 

Sholeh menuturkan, hingga saat ini, penelusuran dan pencarian informasi yang akurat masih berlanjut. Tidak hanya sejumlah polisi yang dipanggil, dari pihak guru Supriyani dan kepala desa Wonua Raya juga sudah diperiksa Propam Polda Sultra.

 5. Empat jaksa diperiksa Empat jaksa di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yaitu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan dan tiga jaksa peneliti sedang dalam pemeriksaan internal.

 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada jaksa yang menangani kasus ini. 

Dua di antara empat jaksa, termasuk Andi Gunawan, sudah ditarik di Kejati Sulawesi Tenggara untuk mempermudah pemeriksaan. “Dari internal, ada empat orang yang diperiksa, dan dari pihak luar sekitar lima orang. 

Ada tim dari Asisten Pengawasan Kejati Sultra terkait kode etik, sementara dari Jamwas Kejaksaan Agung memeriksa prosedur penanganan perkara atau eksaminasi,” jelas Anang. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengecek semua proses yang dilakukan jaksa dalam menangani perkara, mulai dari penelitian berkas hingga pelimpahan kasus ke pengadilan. 

Tim Kejati Sulawesi Tenggara juga sedang mengecek kebenaran sejumlah informasi, termasuk adanya permintaan uang.   Dimintai Rp 50 Juta agar Damai Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu.


Posting Komentar untuk "Inbas Kasus Supriyani, 7 Polisi dan 4 Jaksa Diperiksa"