Foto: Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan (tengah) saat prescon di Mapolrestabes Makassar. (Andi Sitti Nurfaisah)Makassar Media Duta,- Dana hibah pembangunan Masjid Nurul Dzikir di Sekretariat Daerah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebesar Rp 2 Miliar diduga diselewengkan. Panitia pembangunan Masjid tersebut tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
"Total kerugian senilai Rp 2.000.000.000 oleh panitia pembangunan Masjid," ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Yudhi mengatakan awalnya panitia tersebut mengajukan permohonan kepada Wali Kota Makassar pada Senin (12/4/2021). Panitia turut melampirkan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) dengan nilai Rp 2,4 Miliar.
"Pengurus Masjid Nurul Dzikir mengajukan permohonan ke Wali Kota Makassar dengan melampirkan desain dan rencana anggaran biaya melalui Kepala Bagian Kesra Kota Makassar dengan nilai Rp 2,4 Miliar," jelasnya.
Selanjutnya, permohonan tersebut disetujui pada Jumat (10/6/2022). Pihak panitia diberikan bantuan dana hibah sebesar Rp 2 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun 2022.
"Sebelum uang hibah dicairkan ada perjanjian (yang tercantum dalam naskah perjanjian hibah daerah)," sebutnya.
Sementara itu, Yudhi menyebut panitia tersebut tidak melaksanakan pembangunan sesuai NPHD. Panitia juga menggunakan nota dan kuitansi palsu dalam membuat laporan pertanggungjawaban.
"Panitia pembangunan Masjid Nurul zikir tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan NPHD, yang telah disepakati dengan Bagian Kesra Kota Makassar. Dan membuat laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan nota-nota, kuitansi fiktif," tambah Yudhi.
Sehingga lanjutnya, bangunan yang dibuat melalui dana hibah tersebut tidak aman untuk difungsikan. Hal itu dikarenakan struktur bangunan tidak kokoh dan dikhawatirkan akan roboh.
"Pasal disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat 1KUHP," ujarnya. (ata/asm)
Posting Komentar untuk "Hibah Pembangunan Masjid Nurul Dzikir Makassar Rp 2 Milyar Diduga Diselewengkan"