Dalam nemperjuangkan haknya sebagai pemilik lahan, Haji Ambo (65) menceritakan kronologis yang menimpa lahannya. Bermula saat di Haji Ambo (65) mendapati seseorang yang melakukan penebangan pohon api api yang berada di lahannya sekitar tahun 2023.
Dirinya langsung mendatangi oknum tersebut dan menanyakan tujuan dilakukan penebangan pohon api api yang mirip dengan tumbuhan mangrove.
Akan tetapi jawaban yang di berikan diluar nalar,justru orang tersebut hanya diperintahkan oleh se seorang oknum yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurut Haji Ambo, beberapa waktu kemudian, Kepala Desa Nisombalia mendatanginya dan menyodorkan selembar kertas untuk dilakukan tanda tangan sedangkan Haji Ambo ( 65 ) sendiri mengaku buta huruf.
“Istri saya sempat ingin membaca surat tersebut, tetapi Kepala Desa Nisombalia menyuruh kami menandatanganinya saja dan mengatakan ini untuk kelanjutan jalan, dengan nada agak tinggi, saya yang buta huruf terpaksa menandatangani surat tersebut,” ujarnya.
Bahkan Saat mempertanyakan ganti rugi, Kepala Desa Nisombalia menyodorkan uang sebesar satu juta rupiah dengan alasan pembeli sembako sambil memberi solusi yang menurut Haji Ambo tidak wajar, yakni mengambil lahan pengganti di pulau sebagai ganti lahannya yang akan dijadikan jalan umum,”tambahnya.(*)
Posting Komentar untuk "H Ambo Sesalkan Pemkab Maros, Sebagian Lahannya Dijadikan Jalan Umum Tanpa Ganti Rugi"