Guru honorer Supriyanidatangi markas Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kendari Media Duta, - Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani mencabut kesepakatan damai di kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa usai dimediasi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga.
Supriyani disebut dalam kondisi tertekan saat dipertemukan dengan orang tua siswa selaku perlapor.
"Iya, benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan," kata Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Keputusan itu ditetapkan Supriyani lewat suratnya terkait pencabutan kesepakatan damai yang diteken di Kendari, 6 November 2024. Surat tersebut ditembuskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, jaksa penuntut umum, Bupati Konsel, dan Kapolres Konsel.
Dalam suratnya, Supriyani mengaku dalam kondisi tertekan dan terpaksa menghadiri proses mediasi tersebut. Supriyani berdalih tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai saat mediasi berlangsung.
"Sebenarnya tujuannya untuk perdamaian sesama manusia iya boleh, saling memaafkan dan mendinginkan suasana, tapi dalam konteks hukum itu tidak boleh ada intervensi karena sudah berproses," ujar Andre.
"Artinya silakan kita ikuti proses hukum dan kita lihat hasilnya bagaimana. Kasus ini harus terang, siapa yang salah dan benar, dan kasus ini mau terang ya harus lewat putusan pengadilan," tambahnya.
Andre menegaskan sampai saat ini Supriyani berkeyakinan penuh tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Pihaknya akan membuktikan itu di pengadilan.
"Bu Supriyani berkeyakinan penuh tidak pernah melakukan penganiayaan itu," tegas Andre.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Konsel Surunuddin Dangga mempertemukan Supriyani dan pihak pelapor di Rumah Jabatan Bupati Konsel pada Selasa (5/11). Kedua belah pihak pun didamaikan yang disaksikan Kapolres Konsel AKBP Febry Syam.
"Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak korban maupun pihak terdakwa bisa melakukan aktivitas dengan normal dalam halnya Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito," ujar Surunuddin.
Sementara, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam merespons baik proses perdamaian kedua belah pihak. Febry mengatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Kami juga akan mengakomodir dengan pihak-pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal," imbuhnya.(sar/ata)
"Iya, benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan," kata Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Keputusan itu ditetapkan Supriyani lewat suratnya terkait pencabutan kesepakatan damai yang diteken di Kendari, 6 November 2024. Surat tersebut ditembuskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, jaksa penuntut umum, Bupati Konsel, dan Kapolres Konsel.
Dalam suratnya, Supriyani mengaku dalam kondisi tertekan dan terpaksa menghadiri proses mediasi tersebut. Supriyani berdalih tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai saat mediasi berlangsung.
"Sebenarnya tujuannya untuk perdamaian sesama manusia iya boleh, saling memaafkan dan mendinginkan suasana, tapi dalam konteks hukum itu tidak boleh ada intervensi karena sudah berproses," ujar Andre.
"Artinya silakan kita ikuti proses hukum dan kita lihat hasilnya bagaimana. Kasus ini harus terang, siapa yang salah dan benar, dan kasus ini mau terang ya harus lewat putusan pengadilan," tambahnya.
Andre menegaskan sampai saat ini Supriyani berkeyakinan penuh tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Pihaknya akan membuktikan itu di pengadilan.
"Bu Supriyani berkeyakinan penuh tidak pernah melakukan penganiayaan itu," tegas Andre.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Konsel Surunuddin Dangga mempertemukan Supriyani dan pihak pelapor di Rumah Jabatan Bupati Konsel pada Selasa (5/11). Kedua belah pihak pun didamaikan yang disaksikan Kapolres Konsel AKBP Febry Syam.
"Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak korban maupun pihak terdakwa bisa melakukan aktivitas dengan normal dalam halnya Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito," ujar Surunuddin.
Sementara, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam merespons baik proses perdamaian kedua belah pihak. Febry mengatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Kami juga akan mengakomodir dengan pihak-pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal," imbuhnya.(sar/ata)
Posting Komentar untuk "Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai Usai Dimediasi Bupati Konawe Selatan"