Gubernur Sahbirin Noor Tiba-tiba Muncul di Kantor Pemprov Kalsel


Banjar Baru Media Duta,- Setelah satu bulan tak terlihat, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor akhirnya kembali muncul ke publik.

Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi.

Kemunculan Paman Birin bertepatan satu hari sebelum pembacaan hasil putusan sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024) nanti.

Kehadiran Paman Birin disambut haru dan sukacita oleh ASN dan pegawai di lingkup Pemprov Kalsel.

Saat memimpin apel, Paman Birin sempat menyinggung dan menegaskan bahwa dirinya masih berada di Kalsel.

"Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," katanya.

Selain itu, Paman Birin menitip pesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat.

Setelah satu bulan tak terlihat, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor akhirnya kembali muncur ke publik. Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi. 

Ia juga berharap, para pegawai turut menyukseskan ketahanan pangan dan selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin memanjat doa agar selalu diberikan keselamatan.

"Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin," doa Paman Birin.

Meski demikian, Paman Birin belum memberikan keterangan terkait nasibnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel.

Satu di antaranya yaitu Sahbirin Noor.

Paman Birin diduga menerima fee 5 persen dari pekerjaan proyek Dinas PUPR Kalsel.

Namun, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal.

Sahbirin meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK agar menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Ia juga meminta KPK dihukum untuk membayar biaya perkara yang dia ajukan.

Sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Diburu KPK

Sebelumnya, tim penyidik KPK pun masih terus berusaha mencari keberadaan gubernur yang akrab disapa Paman Birin tersebut.

Penyidik disebut telah mengantongi informasi soal lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka kasus dugaan korupsi itu.

"Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan."

"Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

Kendati demikian, informasi mengenai hal tersebut tidak bisa dibuka ke publik.

"Informasi kami enggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan," kata Tessa.

Tessa kemudian mengatakan, keberadaan informasi soal lokasi itu menjadi alasan penyidik belum memasukkan Sahbirin ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Karena pada umumnya, status DPO diterbitkan ketika penyidik tidak lagi memiliki opsi terkait pencarian Sahbirin.

Apalagi, status Sahbirin saat ini juga masih dalam pencegahan ke luar negeri.

Tessa lantas menerangkan bahwa penerbitan DPO bisa dilakukan jika semua cara untuk mencari Sahbirin sudah dilakukan.

"KPK sudah melakukan proses pencekalan atau pencegahan ke luar negeri, sehingga kami masih memiliki keyakinan yang bersangkutan ada di dalam negeri, tidak keluar negeri," katanya.

"Umumnya, DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO," lanjut Tessa.

Gedung KPK dan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus OTT di Dinas PUPR Kalsel.

Sementara itu, Agus Sujatmiko, kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yakin penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi prosedur.

Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). (Syakirun Ni'am))

Kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yakin permohonan praperadilan kliennya dikabulkan majelis hakim. 

Hal itu dikarenakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup. 

Tak hanya itu kuasa hukum juga menyebut kliennya tak pernah diperiksa di tahap penyelidikan. 

"Itu menyalahi prosedur, penetapan tersangka tidak sah," tegas kuasa hukum Sahbirin Noor, Agus Sujatmiko kepada awak media. 

Pembacaan hasil sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin akan digelar Selasa (12/11/2024).

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bakal digelar awal pekan depan. 

Mulanya ketua majelis hakim Afrizal di persidangan menanyakan pada persidangan agenda kesimpulan. Dari pihak pemohon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan termohon KPK mau dibacakan atau dianggap dibacakan. 

Kemudian dijawab kuasa hukum Sahbirin Noor bahwa kedua belah pihak sudah sepakat dibacakan. 

"Tadi sudah saya bicara dengan pihak termohon sepakat untuk dianggap dibacakan," jawab kuasa hukum Agus di persidangan, Jumat (8/11/2024). 

Majelis hakim lalu menunda persidangan agenda putusan pada Selasa (12/11/2024). 

"Dengan begitu persidangan kita tunda," putus hakim kala itu. (Muhammad Syaiful Riki)

Posting Komentar untuk "Gubernur Sahbirin Noor Tiba-tiba Muncul di Kantor Pemprov Kalsel"