Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo (Ari Saputra)Jakarta Media Duta,- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin muncul setelah disebut hilang oleh KPK. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak KPK segera menangkap Sahbirin.
Benar-benar Gila..!!
Ruangan staf khusus Budi Ari (Menkoinfo) pelindung judi online di grebek Polisi, telah ditemukan tumpukan uang yg jumlahnya sangat fantastis.
"Saya pikir KPK harus berani untuk mengirim tim penyidiknya segera menangkap Gubernur Kalsel karena keberadaannya sudah terdeteksi dan dilihat khalayak banyak," kata Yudi kepada wartawan, Senin (11/10/2024).
Tersangka Suap Muncul Pimpin Apel
Yudi mengatakan marwah KPK dipertaruhkan saat Sahbirin telah muncul di hadapan publik setelah disebut hilang. Penangkapan, menurut dia, harus segera dilakukan.
"Ini marwah KPK sedang dipertaruhkan, sudah di depan mata dan surat perintah penangkapan ada, ya segera gunakan momentum ini untuk menangkap yang bersangkutan. Kalau tidak, kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin menurun," ujarnya.
Yudi menilai KPK tidak perlu menunggu hasil praperadilan yang diajukan Sahbirin. Dia mengatakan Sahbirin yang berstatus tersangka telah muncul sehingga harus segera ditangkap.
"Tidak perlu menunggu hasil putusan praperadilan ybs sebab itu konteks yang berbeda, nanti apa pun hasil praper, tentu konsekuensi hukumnya harus dihormati," ucapnya.
Dilansir Antara, Senin (11/11), Sahbirin tampak memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalseldi Banjarbaru. Paman Birin tampak hadir dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.
Apel itu diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya, Paman Birin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati Pemprov Kalsel selama ini dirinya ada di Banua.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK juga menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.
KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.
"Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.
Tersangka Suap Muncul Pimpin Apel
Yudi mengatakan marwah KPK dipertaruhkan saat Sahbirin telah muncul di hadapan publik setelah disebut hilang. Penangkapan, menurut dia, harus segera dilakukan.
"Ini marwah KPK sedang dipertaruhkan, sudah di depan mata dan surat perintah penangkapan ada, ya segera gunakan momentum ini untuk menangkap yang bersangkutan. Kalau tidak, kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin menurun," ujarnya.
Yudi menilai KPK tidak perlu menunggu hasil praperadilan yang diajukan Sahbirin. Dia mengatakan Sahbirin yang berstatus tersangka telah muncul sehingga harus segera ditangkap.
"Tidak perlu menunggu hasil putusan praperadilan ybs sebab itu konteks yang berbeda, nanti apa pun hasil praper, tentu konsekuensi hukumnya harus dihormati," ucapnya.
Dilansir Antara, Senin (11/11), Sahbirin tampak memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalseldi Banjarbaru. Paman Birin tampak hadir dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.
Apel itu diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya, Paman Birin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati Pemprov Kalsel selama ini dirinya ada di Banua.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK juga menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.
KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.
"Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.
Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Sahbirin pun melawan penetapan tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbaru, KPK menyebutkan Sahbirin telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). KPK memulai pencarian terhadap Sahbirin.(*)
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Sahbirin pun melawan penetapan tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbaru, KPK menyebutkan Sahbirin telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). KPK memulai pencarian terhadap Sahbirin.(*)
Posting Komentar untuk "Gubernur Kalsel Tiba-tiba Datang Pimpin Apel, Eks Penyidik Desak KPK Segera Tangkap"