Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor Menghilang Usai Ditetapkan Tersangka OTT KPK


Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor alias Paman Birin. Paman Birin kini menghilang usai jadi tersangka OTT KPK di Kalsel. Keberadaan di mana Paman Birin berada dikabarkan sudah diketahui KPK. 

Banjarmasin Media Duta,- Lokasi di mana Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor berada mulai terdeteksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak cuma itu, KPK pun secara terbuka kini memberikan tantangan kepada Paman Birin, sapaan akrab Sahbirin Noor.

Keberadaan di mana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor hingga kini belum diketahui. Setelah lebih dari sebulan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ketua DPD Partai Golkar Kalsel itu tak juga muncul ke publik.

Terbaru, KPK menantang meminta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin bersikap ksatria dengan cara muncul ke hadapan publik dan menghadapi proses hukum.

 
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Paman Birin masih memiliki tanggung jawab sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

“Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara kepada yang bersangkutan,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

“Tentunya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya, dan bisa bersikap ksatria untuk muncul. Saya kira seperti itu,” tambahnya.

Di sisi lain, Tessa mengatakan KPK hingga saat ini belum perlu mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria yang karib disapa Paman Birin itu.

Sebab, status Paman Birin juga masih dalam pencegahan ke luar negeri. Tessa menerangkan bahwa penerbitan DPO bisa dilakukan jikalau semua cara untuk mencari Paman Birin sudah dilakukan.

"KPK sudah melakukan proses pencekalan atau pencegahan ke luar negeri, sehingga kami masih memiliki keyakinan yang bersangkutan ada di dalam negeri, tidak keluar negeri," katanya.

Menurut Tessa, saat ini tim penyidik masih memburu Paman Birin. Penyidik memutuskan belum memasukkannya ke dalam daftar DPO karena masih memiliki informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

"Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO," ujar Tessa melanjutkan.

KPK menyatakan tetap berusaha mencari keberadaan Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin ini.

Penyidik disebut telah mengantongi info dan mendeteksi lokasi persembunyian Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi itu.

Namun, informasi tersebut tidak bisa dibuka ke publik.

"Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

"Informasi kami enggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan," imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Sejumlah petugas KPK datangi ke kantor Gubernur Kalsel, di Banjarbaru, Selasa (8/10/2024).
Sejumlah petugas KPK datangi ke kantor Gubernur Kalsel, di Banjarbaru, Selasa (8/10/2024). (muhammad syaiful riki)

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.

Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.

Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.

"Sampai persidangan ini berlangsung termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang di PN Jaksel.

Paman Birin disebut melarikan diri pasca KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024 lalu.

Kabar Penangkapan Beredar

Satu bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang dihimpun Bpost, sejumlah petugas dari KPK dikabarkan berada di Kalsel sejak beberapa hari terakhir.

Lembaga anti rasuah tersebut saat ini sedang memburu keberadaan Paman Birin. Namun, sampai sekarang belum ada keterangan resmi dari KPK.

Pantauan di beberapa lokasi yang sempat digeledah KPK seperti kediaman pribadi hingga rumah dinas Paman Birin, pada Kamis (7/11/2024), tampak tak ada aktivitas mencurigakan. Tak terlihat orang luar atau petugas KPK di sana.

Kondisi di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru juga demikian. Kegiatan masih berjalan normal. Penumpang terlihat melakukan aktivitas layaknya seperti biasa.

Kabar mengenai pemburuan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor oleh KPK hingga ke wilayah Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, belum bisa dipastikan benar.

Sebab berdasarkan pantauan, Kamis (7/11/2024) malam tidak tampak terlihat kegiatan mencolok di desa tersebut.

Desa yang terletak sekitar15 Km dari Jalan Mistar Cokro Kusumo, Kelurahan Cempaka, Banjaebaru itu, tampak sepi.

Hanya terlihat aktifitas warga sekitar di depan rumah. Saat ditanyai, beberapa warga bahkan mengaku tidak tampak ada aktifitas mencolok di Desa Kiram, dalam beberapa hari terakhir.

"Biasa-biasa saja, enggak ada iring-iringan mobil lewat di sini," kata Tumaniah, sekitar.Selanjutnya pantauan juga dilakukan di kawasan Alam Roh 20 dan Taman Kiram. Di sana juga tidak tampak terlihat adanya tanda-tanda keberadaan KPK.

Beredar juga kabar, bahwa di Desa Kiram sudah banyak wartawan dari sejumlah media telah berkumpul. Namun terpantau, tidak terlihat adanya kegiatan peliputan di lokasi tersebut.

Suasana sepi juga terpantau di Mapolres Banjarbaru dan Mako Brimobda Kalsel, menyusul beredar informasi bahwa Sahbirin Noor dilakukan pemeriksaan di antara dua lokasi tersebut.

Pada sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024) lalu, KPK menyebut telah mengantongi bukti dugaan Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi.

Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim pada persidangan.

Tak hanya itu, Biro Hukum KPK turut menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Paman Birin. 

Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Paman Birin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP.

"Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka.

Lembaga anti rasuah mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi.

KPK sebelumnya juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) kepada Paman Birin. Surat penangkapan itu dikeluarkan karena keberadaan Sahbirin Noor masih belum diketahui.

Bahkan KPK juga mengeluarkan surat larangan Paman Birin untuk bepergian ke luar negeri.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Di sisi lain, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan) 

2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)vmmnnnnklk

3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK

4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

6. Sugeng Wahyudi (swasta)

Posting Komentar untuk "Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor Menghilang Usai Ditetapkan Tersangka OTT KPK"