Kalsel Media Duta,- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor melarikan diri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu, terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
KPK menyatakan upaya Sahbirin kabur itu bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperberat tuntutan.
Pasalnya, Sahbirin tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan kasus berlangsung.
"Iya, itu nanti akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Hingga kini, tim penyidik KPK pun masih terus berusaha mencari keberadaan gubernur yang akrab disapa Paman Birin tersebut.
Penyidik disebut telah mengantongi informasi soal lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka kasus dugaan korupsi itu.(*/Rifqah)
Posting Komentar untuk "Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai KPK Ditetapkan Tersangka"