Gara-gara Putusan BODONG Dua Laporan Polisi di Hentikan...( SP3)


Makassar Media Duta,- Munculnya Surat penetapan Bodong yang keluar dari Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara No.225 /Pdt G/2024 PN Makassar, gugatan anak kandung yang menggugat Ayahnya untuk mengosongkan  Ruko berlantai 3 terletak di  Jalan Sunu Raya No 42 Makassar Sulawesi Selatan .

Ruko tersebut telah dijual kepada  Hikmah pengusaha farfun. Sehingga kewenangan untuk menggugat Ayah kandung sudah tidak ada lagi karena Ruko telah dijual ke pihak lain.

Namun PBB dalam penjualan menggunakan PBB di kelurahan Manggala serta kelurahan Tamalanrea bukan PBB Jalan  Sunu Kelurahan Timungan Lompoa Kecamatan Bontoala Makassar.

Perkara No.225 / Pdt G/2024 kini masih bergulir persidangan di Pengadilan Negeri Makassar setiap hari kamis dan  baru sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi antara penggugat dan tergugat.

Terkait surat penetapan bodong tersebut diatas, setelah dikonfirmasi Ketua -Majelis Hakim Kurnia Diantar Ginting SH MH dengan tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan penetapan dan putusan sela terkait masalah tersebut diatas.(*)

Posting Komentar untuk "Gara-gara Putusan BODONG Dua Laporan Polisi di Hentikan...( SP3)"