Fakta-Fakta Terbaru Kasus Suap 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Penangkapan hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. (Arsip Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)

Jakarta,  Media Duta,- Tiga hakim PN Surabaya menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga turut diamankan dalam kasus suap tersebut. Keempatnya kini telah ditahan.

Atas penangkapan tersebut, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan menghukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun.

 Merangkum sejumlah fakta terbaru kasus suap yang menjerat tiga hakim PN Surabaya tersebut, berikut fakta-faktanya:

Tangkap tangan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap ketiga hakim di sejumlah lokasi berbeda di Surabaya pada Rabu (23/10). Tak hanya 3 hakim, pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditangkap di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya terbukti menerima gratifikasi atau suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas.

Ketiga hakim akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim dengan terlebih dahulu menjalani masa isolasi selama 14 hari sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk tahanan baru.

Pemberhentian sementara
Menanggapi kasus tersebut, Mahkamah Agung pun mengusulkan pemberhentian sementara bagi ketiga hakim kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ujar Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers pada Kamis (24/10).

Yanto menambahkan MA belum mengusulkan pemecatan penuh ketiga hakim PN Surabaya tersebut, namun usulan akan dilayangkan setelah proses hukum menyatakan mereka terbukti bersalah dan berstatus inkrah.

"Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," tuturnya.

Uang tunai dengan pesan 'Buat Kasasi'
Barang bukti uang tunai bernilai miliaran rupiah diamankan usai penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Pada penggeledahan pertama yang dilakukan di kediaman tersangka Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, di wilayah Rumput, Surabaya, Jawa Timur, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp1,190 miliar, USD 454.700 dan SGD 17.043.

Pada lokasi kediaman Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp97,5 juta, USD 32.000 dan RM 35.992.

Sedangkan hasil penggeledahan penyidik di kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur dan apartemen milik Mangapur di Surabaya, Jawa Timur, menunjukkan adanya uang tunai ratusan juta rupiah serta ratusan ribu mata uang asing.

Tim Kejaksaan Agung pun menemukan uang tunai bermata uang dolar Amerika Serikat (AS) bertuliskan catatan 'Buat Kasasi'.

Temuan tersebut terlihat dalam sebuah video yang dibagikan oleh Kejagung pada Rabu (23/10) kemarin, dipamerkan oleh salah satu penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di salah satu lokasi penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pun menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan untuk memastikan kebenarannya.

"Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini," kata Harli.

Ronald Tannur dan keluarga berpotensi jadi tersangka suap
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati menuturkan kasus ini masih terbuka untuk kemungkinan adanya tersangka baru.

"Pasti [tersangka bertambah] kalau kami mengungkap siapa penyuapnya," ujar Mia pada Kamis (24/10).

Namun, Mia mengaku belum bisa memastikan adanya pemanggilan pihak keluarga Ronald Tannur atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap ini, karena menurutnya hal tersebut merupakan kapasitas tim penyidik dan bukan kewenangan jaksa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar sempat mengatakan membuka peluang untuk menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru apabila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (23/10) malam.

Eks pejabat MA ikut terseret
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan kembali menangkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan bebas Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya, yaitu mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR di wilayah Bali pada Kamis (24/10).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik terkait kasus dugaan suap tersebut, meskipun mulanya enggan mengungkapkan identitas dan peran pihak yang diperiksa.

"Iya benar (pemeriksaan terkait kasus Tannur). Saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan," jelas Ketut kepada wartawan, Jumat (25/10).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kemudian mengonfirmasi bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung yang ditangkap oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus ini adalah Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.

"(Inisial) ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana kepada wartawan, Jumat (25/10).

Eka juga menyampaikan bahwa Zarof sudah berada di Jakarta setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.

Kejagung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kelima dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannurdi PN Surabaya.

Kejati Jatim buka opsi pengajuan PK
Kejati Jatim bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Ronald Tannur. Opsi PK tersebut dapat diajukan jaksa penuntut umum (JPU) apabila fakta baru atau novum dalam perkara ini ditemukan.

Sebelumnya, Ronald diputus bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam putusan kasasi MA.

Putusan tersebut diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang mulanya seberat 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati menegaskan opsi PK ini berpotensi diajukan bukan karena hukuman kasasi yang ringan, namun bergantung pada temuan bukti baru atau novum.

"Tergantung dari novumnya kan, kami tentu itu formatnya sesuai SOP, laporan pada pimpinan, kalau pimpinan [perintahkan] eksekusi akan segera kita eksekusi atau lakukan upaya hukum lain. Kita lakukan dengan PK tapi kita harus punya novumnya dulu," ujarnya.

Pengacara Dini klaim ditawari uang dari pihak Tannur
Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, mengaku sempat ditawari suap senilai nyaris Rp1 miliar dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Dimas membeberkan bahwa tawaran tersebut disampaikan kepadanya melalui telepon di awal kasus kematian Dini mencuat hingga ketika jenazah korban selesai diautopsi pada 5 Oktober 2023 lalu.

Pengacara Dini itu dihubungi orang yang mengaku bernama Lisa Rahmat dan diminta tak memberikan keterangan apapun soal kematian Dini ke media sosial.

"Itu pada saat hari H, jadi pada saat jenazah korban (Dini) ini akan dilakukan autopsi, paginya setelah dilakukan autopsi, ada seorang yang mengatasnamakan atau mengaku namanya Lisa Rahmat, kemudian dia telepon kepada saya memohon agar tidak ramai, diam, mohon agar dikondisikan media," kata Dimas saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (25/10).

FOTO: Wajah Tiga Hakim Surabaya Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

Saat itu, penelepon meminta nomor rekening bank milik Dimas namun ia menolaknya. Tawaran uang ini pun berkali-kali dilakukan nominalnya hampir mencapai Rp1 miliar.

"Karena memang tawaran uang itu datang tidak hanya sekali, tapi lebih, beberapa kali. Kalau saya hampir mendekati Rp1 M, iya [sekitar 5 kali tawaran]," ujar Dimas.

Tak hanya kepada Dimas, Lisa ternyata diduga juga memberikan tawaran uang ke keluarga Dini di Sukabumi dengan syarat laporan terhadap Ronald dicabut. Namun juga ditolak oleh pihak keluarga.
(arn/isn)

Posting Komentar untuk "Fakta-Fakta Terbaru Kasus Suap 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur"