Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Dijemput Paksa


Jakarta Media Duta,-  Mantan Ketua 
KPKFirli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/11/2024).

Terkait itu, eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk menangkap Firli dan menahannya.

"Kami meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mencari keberadaan Firli, menangkapnya, memeriksa sebagai tersangka dan disegera ditahan. Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis.

Yudi menyebut sudah cukup polisi membiarkan mantan Kabaharkam Polri ini menghirup udara bebas sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun silam.

Hal ini, kata Yudi, harus dilakukan untuk kepastian hukum terhadap Firli Bahuri agar tidak terabaikan.

"Sudah cukup waktu setahun bagi Polda Metro membiarkan Firli tersangka kasus kejahatan luar biasa yaitu kasus korupsi ketika dia menjadi Ketua KPK bebas di luar tanpa di tahan. Tentu asas keadilan dan kepastian hukum jadi terabaikan," ungkapnya.

Untuk itu, Yudi berharap penyidik Polda Metro Jaya agar bisa melakukan langkah tegas dalam menegakkan keadilan khususnya kepada tersangka kasus korupsi.

"Oleh karena itu sekali lagi, kami meminta Penyidik Polda Metro menolak alasan apapun dari Firli untuk mangkir hari ini dan segera menjemputnya di rumah atau tempat lain," jelasnya.

Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22/11/2023) malam.

Posting Komentar untuk "Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Dijemput Paksa"