Jakarta Media Duta,– Susno Duadji yang merupakan eks Kabareskrim ungkap tidak adanya penyelidikan di kasus Guru Honorer Supriyani yang di gelar pada Senin 4 November 2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara yang dihadirinya secara daring, Susno menyampaikan janggalan bagaimana kasus Guru Honorer Supriyani bisa bergulir hingga ke persidangan.
Salah satu yang digaris bawahi oleh Sosno adalah tidak adanyanya penyelidikan di kasus Guru Honorer Supriyani yang merupakan tenaga pengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Susno juga menyampaikan bahwa penyidikan sendiri juga belum ada laporan polisi atas penyitaan barang bukti berupa sapu yang dilakukan oleh Polsek Baito.
“Bagaimana bisa menyita barang bukti namun tidak adanya penyidikan,” terang Susno.
Menurut Susno hal ini bisa dilakukan jika kejadian kalau tertangkap tangan, namun dalam kasus dugaan penganiayaan siswa kelas 2 SD yang merupakan anak anak Aipda Wibowo Hasyim anggota kepolsian Polsek Baito.
Susno juga menyayangkan tidak adanya filter terhadap berkas kasus Supriyani dari pihak Kejaksaan maupun pengadilan.
Masih dengan Susno, bahwa perkara ini tidak ada bukti yang kuat, karena hanya berapa orang saksi dewasa yang tidak mendengar dan melihat langsung peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan pada korban D.
“Penyidikannya ini sangat-sangat lemah dan kita berharap pada tingkat Jaksa Penuntut agar perkara ini dikembalikan P19 atau ditolak tidak menjadi P21,” terang Susno.
Susno mengatakan bahwa, aneh Jaksa Penuntut malahan langsung menerima ini dan enggak tahu berapa kali P1nya.
Sedangkan pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Guru Honorer Suptiyani diatas angin, di mana berdasarkan keterangan ahli terungkap banyak prosedur yang salah.
Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani yang juga dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI menjelaskan bahwa keterangan dari saksi ahli membuat kasus ini semakin terang.
Dalam penjelasannya di Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara, menurut Andre bahwa penetapan tersangka tidak hanya dari berkas formil, namun juga keterangan saksi disesuaikan dengan alat bukti lainnya.
“Sedangkan menurut ahli, keterangan dari anak tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, dia harus dilihat apakah berkesuaian dengan bukti-bukti lainnya,” papar Andre.
Andre menjelaskan bahwa alat-alat bukti lainnya juga tidak mendukung seperti keterangan saksi yang bertentangan antara satu dengan yang lainnya.(Reza Permana)
Posting Komentar untuk "Eks Kabareskrim Ungkap Tidak Ada Penyelidikan di Kasus Guru Honorer Supriyani"