Bone Media Duta,- Camat Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Amirat Amir mangkir dari pemanggilan penyidik usai ditetapkan tersangka pidana pemilu.
Amirat tidak datang karena alasan sakit. "Belum pernah dilakukan pemeriksaan selaku tersangka (Andi Amirat). Katanya sakit," ujar Ketua Bawaslu Bone M Alwi kepada detikSulsel, Senin (18/11/2024).
Pemeriksaan Andi Amirat selaku tersangka dijadwalkan pada Jumat (15/11). Kemudian pemeriksaan kedua dijadwalkan pada Senin (18/11) hari ini.
"Hari ini jadwal pemanggilan kedua yang bersangkutan (Andi Amirat). Namun sampai saat ini juga belum hadir," beber Alwi.
Saat ditanyakan terkait upaya dari Gakkumdu perihal Amirat sudah dua kali mangkir dari pemanggilan, Alwi mengaku baru akan berkoordinasi dengan penyidik.
Pemeriksaan Andi Amirat selaku tersangka dijadwalkan pada Jumat (15/11). Kemudian pemeriksaan kedua dijadwalkan pada Senin (18/11) hari ini.
"Hari ini jadwal pemanggilan kedua yang bersangkutan (Andi Amirat). Namun sampai saat ini juga belum hadir," beber Alwi.
Saat ditanyakan terkait upaya dari Gakkumdu perihal Amirat sudah dua kali mangkir dari pemanggilan, Alwi mengaku baru akan berkoordinasi dengan penyidik.
Apalagi kasus ini sepenuhnya ditangani oleh penyidik
"Kami tunggu langkah berikutnya penyidik. Semua datanya sudah di penyidik karena sudah proses sidik," jelasnya.
Alwi menambahkan, untuk memastikan sakit dari Andi Amirat, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang memeriksanya. Penyidik akan memeriksa dokter sore ini.
"Info dari penyidik rencananya hari ini akan diambil keterangannya dokter (yang menangani Andi Amirat)," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Gakkumdu Kabupaten Bone menetapkan Andi Amirat sebagai tersangka pidana pemilu. Amirat terbukti mengikuti kampanye salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada Bone 2024.
"Betul (sudah tersangka). Sudah ditetapkan sama penyidik," ujar M Alwi, Selasa (12/11).
Alwi mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Amirat langsung ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dilakukan.
"Kemarin gelar perkaranya. Dia (Andi Amirat) hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan kampanye paslon," katanya. (asm/sar)
"Kami tunggu langkah berikutnya penyidik. Semua datanya sudah di penyidik karena sudah proses sidik," jelasnya.
Alwi menambahkan, untuk memastikan sakit dari Andi Amirat, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang memeriksanya. Penyidik akan memeriksa dokter sore ini.
"Info dari penyidik rencananya hari ini akan diambil keterangannya dokter (yang menangani Andi Amirat)," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Gakkumdu Kabupaten Bone menetapkan Andi Amirat sebagai tersangka pidana pemilu. Amirat terbukti mengikuti kampanye salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada Bone 2024.
"Betul (sudah tersangka). Sudah ditetapkan sama penyidik," ujar M Alwi, Selasa (12/11).
Alwi mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Amirat langsung ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dilakukan.
"Kemarin gelar perkaranya. Dia (Andi Amirat) hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan kampanye paslon," katanya. (asm/sar)
Posting Komentar untuk "Camat Dua Boccoe Mangkir Pemanggilan Sebagai Tersangka"