Diduga angkut rokok ilegal, Bea Cukai ngotot buka truk, sopir truk jelaskan isinya hingga minta ganti rugi
Jatim Media Duta,-- Viral sebuah truk asal Pamekasan, Madura yang diberhentikan oleh beberapa orang yang diduga petugas Bea dan Cukai di ruas tol.
Dari video yang tersebar itu, truk tersebut sarat muatan dan tertutup rapat oleh terpal.
Truk itu semula dicurigai mengangkut rokok ilegal.Hingga akhirnya, petugas tersebut ingin segera memeriksa.
Sementara, pengemudi truk juga bersikukuh menyatakan truknya tidak mengangkut rokok ilegal sembari menunjukkan salinan surat jalan yang dia dapatkan dari pemilik barang.
"Dikira rokok gaesss sama Bea Cukai. Ini suratnya. Saya juga dokumentasi ini sama bos.""Dikira rokok ini bos, barangnya bos sama Bea Cukai," teriak sang sopir sambil merekam video dengan kameranya.
"Iya nggak apa-apa (kalau terpal ini harus dibuka). Berapa sampean? Kalau ini rokok sampean yang untung, kalau ini bukan rokok, saya yang rugi.
"Ok Siap. Asal ada uang gantinya, saya buka selebar-lebarnya (terpalnya)." kata sang sopir.
Menurut sang sopir truk tersebut mengangkut logam.Hingga berita ini diturunkan, tim TribunJatim.com masih berusaha mencari konfirmasi pihak terkait.
Ciri-ciri rokok ilegal
Pelanggaran terhadap aturan cukai rokok di Indonesia dapat dikenakan sanksi yang berat, baik administratif maupun pidana.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan bertujuan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Jenis Pelanggaran Rokok Ilegal
Rokok ilegal dapat dikategorikan dalam beberapa jenis, antara lain: Rokok tanpa pita cukai (polos): Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi.
Rokok dengan pita cukai palsu: Pita cukai yang diproduksi secara ilegal.
Rokok dengan pita cukai bekas: Pita yang telah digunakan pada kemasan sebelumnya.
Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan: Pita cukai yang tidak sesuai dengan produk yang dijual.
Sanksi Administratif dan Pidana
Sanksi Pidana:
Pasal 54: Menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 55:
Untuk pelanggaran terkait penggunaan pita cukai palsu atau bekas, sanksi penjara dapat mencapai 8 tahun dan denda antara 10 hingga 20 kali nilai cuka
Pasal 56: Menimbun atau menyimpan rokok ilegal juga dikenakan sanksi penjara 1 hingga 5 tahun dan denda serupa’
Dampak dan Tujuan Penegakan Hukum
Penegakan sanksi ini bertujuan untuk:Mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara. Memberikan efek jera bagi pelanggar hukum. Melindungi industri rokok legal dan petani tembakau.
Dengan demikian, pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal sangat penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi cukai di Indonesia.
Bagaimana cara Bea Cukai menindak pelanggaran cukai rokok ilegal??
Bea Cukai mengambil berbagai langkah untuk menindak pelanggaran cukai rokok ilegal di Indonesia. Berikut adalah cara-cara yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran ini:
Operasi Gempur Rokok Ilegal
Pelaksanaan Operasi Pasar:
Bea Cukai secara rutin melaksanakan operasi pasar di berbagai wilayah untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Operasi ini mencakup pengawasan di distributor, agen, dan penjual eceran seperti warung dan toko
Dalam beberapa operasi, Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai dan yang menggunakan pita cukai palsu. Misalnya, dalam operasi di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah, Bea Cukai menyita ratusan ribu batang rokok dengan potensi kerugian negara yang signifikan
Edukasi kepada Masyarakat dan Pedagang:
Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi untuk mendidik masyarakat dan pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum yang dapat dikenakan jika mereka terlibat dalam penjualan rokok ilegal.
Ini termasuk memberikan informasi tentang cara melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.
Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum
Bea Cukai sering bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas operasi pasar dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai
Penerapan Sanksi Administratif dan Pidana
Pelanggaran terhadap ketentuan cukai, seperti menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara dan denda yang berkisar antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Dalam beberapa kasus, pelanggar dapat dikenakan denda administratif sebagai alternatif penyelesaian perkara untuk menghindari proses pidana lebih lanjut
Strategi Pemberantasan Berkelanjutan
Bea Cukai terus mengembangkan strategi pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait untuk merencanakan kegiatan pengawasan yang lebih efektif.
Strategi ini mencakup pendekatan preventif serta reaktif terhadap peredaran rokok ilegal
Dengan langkah-langkah tersebut, Bea Cukai berupaya keras untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi pendapatan negara dari sektor cukai, serta mendidik masyarakat mengenai dampak negatif dari konsumsi rokok ilegal.
Apa saja ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai?
Untuk mengenali rokok ilegal, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-cirinya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang perlu diwaspadai:
Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Tanpa Pita Cukai: Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, sering disebut sebagai rokok polos.
Pita Cukai Palsu: Rokok yang menggunakan pita cukai yang diproduksi secara ilegal atau tidak sah.
Pita Cukai Bekas: Rokok yang menggunakan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya pada produk lain.
Pita Cukai Salah Peruntukan: Rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk atau merek yang tertera.
Merek Tidak Lazim: Merek rokok yang tidak dikenal atau merupakan plesetan dari merek besar, sering kali digunakan untuk menarik perhatian konsumen.
Harga Sangat Murah: Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok legal, karena tidak membayar cukai.
Dampak Konsumsi Rokok Ilegal
Konsumsi rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak terjamin kualitas dan komposisinya.
Pelaporan
Jika menemukan peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang atau Bea Cukai untuk membantu memberantas praktik tersebut
Dengan mengetahui ciri-ciri ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari konsumsi rokok ilegal.Bagaimana cara membedakan pita cukai asli dan palsu???
Untuk membedakan pita cukai asli dan palsu, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Berikut adalah langkah-langkah dan ciri-ciri yang perlu diperhatikan:
Cara Membedakan Pita Cukai Asli dan Palsu
Pengecekan Kasat Mata:
Warna Kertas: Pita cukai asli biasanya memiliki warna dasar kertas yang kebiruan.
Serat Kasat Mata: Terdapat serat berwarna cokelat dan jingga yang terlihat jelas di permukaan kertas.
Cetakan:
Cetakan pada pita cukai asli terlihat tajam dan jelas.
Menggunakan Kaca Pembesar:
Saat dilihat dengan kaca pembesar, serat berwarna cokelat dan jingga akan tampak lebih jelas.
Ada efek channeling antara teks hologram, seperti "BCRI" dan tahun (misalnya, "2021"), yang terlihat tanpa warna.
Menggunakan Lampu UV:
Ketika diterangi dengan lampu UV, pita cukai asli tidak akan memendar.
Serat kasat mata berwarna cokelat tidak memendar, sementara warna jingga akan memendar.
Terdapat gambar atau ornamen invisible image yang akan berpendar saat disinari.
Hologram:
Hologram pada pita cukai asli akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
Ciri-Ciri Lainnya:
Perhatikan adanya lipatan atau bekas lem pada pita cukai, yang dapat menunjukkan bahwa pita tersebut adalah bekas pakai.
Pastikan bahwa pita cukai sesuai dengan nama perusahaan yang tertera pada kemasan rokok.
Apa saja ciri-ciri kertas pita cukai asli ?
Untuk mengenali pita cukai asli, ada beberapa ciri yang harus diperhatikan. Berikut adalah ciri-ciri pita cukai asli yang perlu diwaspadai:
Ciri-Ciri Pita Cukai Asli Warna Dasar Kertas:
Pita cukai asli memiliki warna dasar kertas yang khas, biasanya berwarna kebiruan atau kehijauan, tergantung pada tahun dan jenisnya12.
· Serat Kasat Mata:
Terdapat serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga yang tersebar di permukaan kertas. Serat ini terlihat jelas saat diperiksa dengan mata telanjang23.
· Cetakan Jelas dan Tajam:
Cetakan pada pita cukai asli terlihat jelas dan tajam, tanpa adanya buram atau cacat pada tulisan2.
· Hologram:
Pita cukai asli dilengkapi dengan hologram yang menampilkan teks "BC" dan "RI", lambang negara Indonesia berupa burung garuda, serta informasi lain seperti tarif cukai dan tahun anggaran14.
Tanda Air:
Saat diterawang, pita cukai asli akan menunjukkan tanda air dengan teks tertentu yang merupakan bagian dari desain keamanan2.
Respons terhadap Sinar UV:
Ketika diterangi dengan sinar UV, pita cukai asli tidak akan memendar (kertas tidak berpendar), tetapi serat kasat mata berwarna jingga akan memendar, sedangkan serat tak kasat mata berwarna kuning dan biru akan terlihat13.
Gambar Ornamen Khusus:
Pita cukai asli juga memiliki ornamen khusus yang dapat terlihat di bawah sinar UV, seperti gambar tetes air atau ornamen lain yang menjadi bagian dari desain keamanan13.
·Pentingnya Memeriksa Keaslian Pita Cukai
Memeriksa keaslian pita cukai sangat penting untuk menghindari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan konsumen. Dengan memahami ciri-ciri di atas, masyarakat dapat lebih waspada terhadap produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan hukum.(*)
Posting Komentar untuk "Bea Cukai Ngotot Minta Buka Truk, Sopir Kukuh Minta Ganti Rugi"