Parepare Media Dut,- Aparat menggagalkan barang haram berupa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2.444 gram, Pil Ekstasi warna hijau sebanyak 100 butir dan Pil Ekstasi warna merah sebanyak 101 butir.
Barang haram itu diamanahkan oleh aparat gabungan dari unsur TNI, Polri dan Bea Cukai, di X-Ray Bea Cukai pelabuhan Tunon Taka, Jalan Tien Soharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sabtu 23 November 2024, Sekitar pukul 13.15 WITA.
Aparat gabungan mengamanahkan Asrufuddin warga Labantea, Desa Kalimas, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Bahan keterangan yang diterima awak media Senin (25/11), Bahwa pengakuan dari Asfarudin barang haram itu diterimanya dari seseorang yang menitipkan kepada dirinya saat di Tawau Malaysia.
“Bahwa pengakuan dari Asfarudin narkotika diterimanya dari seseorang yang menitipkan kepada dirinya saat di Tawau Malaysia,” demikian tulisan dalam bahan keterangan itu.
Dikutip dari bahan keterangan itu, Asfarudin akan membawa barang haram tersebut ke kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Dia diberikan imbalan uang sebesar Rp50 juta.
Berikut dilansir dari bahan keterangan tersebut;
“Asfarudin rencananya akan menggunakan KM Queen Soya tujuan Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan,”
“Telah dilaksanakan pengetesan sampel BB dengan hasil Positif Methamphetamine.”
“Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres untuk pendalaman lebih lanjut.”
Barang bukti yang diamankan :
Pertama, 2 (dua) kotak sangkar ayam yang berisi Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2.444 gram, Pil Ekstasi warna hijau sebanyak 100 butir dan Pil Ekstasi warna merah sebanyak 101 butir.
Kedua, 4 ekor ayam jago jenis Filipina.
Kronologis kejadian sebagai berikut:
Pertama, Pukul 10.30 WITA, berdasarkan informasi dari Kasatreskoba Polres Nunukan a.n. Iptu Sony Kurniawan bahwa akan adanya menyelundupkan Narkoba dari Tawau (Malaysia) melalui Sebatik dan menuju Nunukan.
Kedua, Pukul 11.15 WITA, Tim gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai Nunukan melaksanakan penyekatan di Pelabuhan Tunon Taka Jl. Tien Soharto, Kelurhan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Ketiga, Pukul 13.00 WITA, Terduga Tersangka tiba di depan Pelabuhan Tunon Taka. Selanjutnya Tim Gabungan TNI-Polri melaksanakan pengecekan dan ditemukan barang yang mencurigakan berupa 2 kotak sangkar ayam.
Keempat, Pukul 13.05 WITA, Terduga Tersangka dan barang bukti dibawa ke X-Ray Bea Cukai Kab. Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan.
Kelima, Pukul 13.15 WITA, bertempat di X-ray Bea Cukai Nunukan (Pelabuhan Tunon Taka) Tim Gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai Nunukan menemukan barang terdeteksi X-Ray diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi yang disimpan dalam 2 kotak sangkar ayam yang dibawa oleh Asfarudin.
Catatan Aparat Gabungan
Pertama, Berdasarkan pengakuan saudara Asfarudin bahwasanya barang tersebut dititipkan oleh seseorang di Tawau Malaysia untuk dibawa ke Kab. Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan. Yang bersangkutan diberi imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000,-.
Kedua, Asfarudin rencananya akan menggunakan KM Queen Soya tujuan Pelabuhan Nusantara Kab. Pare-pare Prov. Sulawesi Selatan.
Ketiga, Telah dilaksanakan pengetesan sampel BB dengan hasil Positif Methamphetamine.
Keempat, Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres untuk pendalaman lebih lanjut. (*)
Posting Komentar untuk "Aparat Gagalkan Pengiriman Sabu- sabu ke Parepare Seberat 2,4 Kilogram"