Ketua Majelis Hakim Membantah, Tidak Pernah Keluarkan Penetapan Tanpa Sidang


Makassar, Media Duta,- Dunia hukum di negeri ini memang  semakin bertingkah aneh, pasalnya perkara Nomor 225/Pdt.G/2024/PN. Makassar yang mana masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar tiba-tiba digegerkan dengan munculnya  surat  Penetapan Sita oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Yang seolah-olah kasus tersebut sudah putus dan inkrah. Dimana putusan tersebut di tanda tangani oleh para hakim majelis dalam perkara tersebut, tertanggal 06 Agustus 2024.

 Hal ini membingunkan pihak Publik para pejuang keadilan, terutama Pelapor bernama Soefian Abdullah atas Laporan Pidana Penipuan dan Penggelapan Sertipikat Laporan Polisi no 157/I/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR MAKASSAR/ POLDA SUL SEL tertanggal 29 Januari  2024. 

Saat awak media mewancarai Soefian Abdulah ia mengatakan pantas laporan polisi saya tidak jalan di Polrestabes Makassar dan  bahkan dihentikan karena  adanya Putusan Sela Penetapan  Sita yang sudah inkrah.

 Hari  Selasa  sore saya datang ke Polrestabes mempertanyakan ke Penyidik tentang LP saya, Pak Kanit AKP Jafar Achmad, S.pd.,SH.,MH., pun langsung mengatakan bahwa sudah ada putusan penetapan sita atas ruko tersebut, telah di sita oleh pengadilan yang seolah- olah  tergugat  tidak punya hak lagi atas ruko tersebut.

 Kemudian Kasubnit  IPDA Arnoldus, SH membenarkan ucapan Pak Kanit dan langsung memperlihatkan Penetapan Sita Tertanggal 06 Agustus 2024, saat itu di depan Polisi, saya pun langsung menghubungi Panitra  Perkara (PP) Ibu Musdalifah, SH, MH tetang Putusan ini dan didengar langsung oleh Pak Kanit katanya itu tidak benar pak, ikuti saja fakta persidangan, ungkap Ibu Ifa (PP) lewat terlpon selulernya.

Selanjutnya awak media pun mengikuti sidang terbuka untuk umum perkara 225 kemarin Kamis 31/10/2024 Ketua Majelis Kurnia D Ginting, SH, MH dengan tegas mengatakan tidak pernah kami buat putusan tanpa melalui sidang.  Kalau terbukti memang ada saya akan laporkan ke Kapolda, tegasnya". 

 Pernyataan Pak Ketua Majelis Hakim diapresiasi oleh Penasehat Hukum Tergugat  Rahim Ode Ali Si.Kom, SH,MH dan teman pengacara beserta LSM di Makassar karena hal tersebut bisa merusak citra para Hakim  terutama majelis hakim yang menangani perkara ini. (**)

Posting Komentar untuk "Ketua Majelis Hakim Membantah, Tidak Pernah Keluarkan Penetapan Tanpa Sidang"