Andri Darmawan Kuasa Hukum Sufriyani Minta Dibebaskan Tanpa Syarat

 Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, memperlihatkan dokumen pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024). 

Konawe Media Duta, - Nota Pembelaan  yang diajukan kubu guru Supriyani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra)., Kamis (14/11/2024).

Pledoi setebal 188 halaman berjudul 'Orang Susah Harus Salah' itu dibacakan kuasa hukum SupriyaniAndri Darmawan

Dalam pledoi tersebut, Andri menyebut Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana. 

Isi Pledoi 

Dalam pledoi setebal 188 halaman, kubu Supriyani bersikukuh bahwa sang guru tak bersalah dalam kasus ini. 

Andri juga menyebut Supriyani tak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak Aipda WH

"Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak," tutur Andri. 

Menurut Andri, sejumlah guru yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan tidak ada penganiayaan yang dilakukan Supriyani

Ia juga menilai keterangan Aipda WH tidak dapat menjadi acuan karena tidak melihat langsung peristiwa pemukulan. 

Andri lantas menyinggung keterangan saksi ahli, termasuk pakar psikologi forensik Reza Indragiri yang menyatakan keterangan saksi anak tidak dapat diandalkan. 

Selain itu, ahli forensik dr Raja Al Fath Widya Iswara juga telah menegaskan luka yang dialami korban disebabkan oleh gesekan benda kasar, bukan akibat pukulan benda tumpul. 

Dengan berbagai alasan tersebut, kubu Supriyani menyimpulkan tidak ada aksi pemukulan seperti yang dituduhkan kepada sang guru. 

Ditolak Jaksa

Meski kekeh membantah telah menganiaya anak Aipda WH, nota pembelaan Supriyani tetap ditolak jaksa. 

Dalam tanggapannya, jaksa menyebut argumen kuasa hukum tidak dapat menghapuskan perbuatan Supriyani yang telah terbukti di persidangan. 

"Fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan," tegas jaksa. 

Selain itu, jaksa juga menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam membela sang klien. 

Menurutnya, kuasa hukum Supriyani seolah pura-pura tidak paham dengan fakta persidangan yang telah terungkap. 

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasehat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujarnya.

Jaksa juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memenuhi syarat untuk memberikan dakwaan dan tuntutan pidana terhadap Supriyani

Begitu pula dengan bukti-bukti yang ditunjukkan jaksa selama persidangan berlangsung. 

Sehingga, jaksa menilai pledoi yang dibacakan kuasa hukum Supriyani tidaklah benar. 

"Karena menurut kami justru penasehat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ujarnya.

Guru Supriyani menjalani sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
Guru Supriyani menjalani sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). 

Jaksa juga membantah tuduhan kubu Supriyani yang menyebut pihaknya ragu-ragu memberikan tuntutan lepas dari segala tuntutan hukum kepada sang guru. 

Ia menjelaskan, bahwa meski lepas dari segala tuntutan hukum diberikan, Supriyani tetap dianggap sah dan meyakinkan menganiaya anak Aipda WH.

"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Bustanil.

"Kami penuntut umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi dengan alasan perbuatan tersebut tidak dilandaskan dengan niat batin jahat," jelasnya menambahkan. 

Berharap Bebas Tanpa Syarat 

Meski dianggap sah dan meyakinkan menganiaya anak Aipda WHSupriyani tetap berharap akan dijatuhi vonis bebas tanpa syarat oleh majelis hakim. 

Supriyani tetap bersikukuh bahwa dirinya tak pernah melakukan tindakan penganiayaan seperti yang dituduhkan selama ini. 

"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya.

"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," tutup Supriyani.

Harapan senada turut disampaikan murid-murid Supriyani di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan. 

Seorang siswa berinisial F mengaku tak pernah dipukul Supriyani selama menuntut ilmu di sekolah. 

Bahkan, menurutnya Supriyani tak pernah memukul murid yang tidak mengerjakan tugas. 

"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," kata F. ayanti Tri Utami/Erik S, Samsul/Laode

Posting Komentar untuk "Andri Darmawan Kuasa Hukum Sufriyani Minta Dibebaskan Tanpa Syarat "