Makassar Media Duta,- Rokok ilegal masih marak beredar dan diperdagangkan di Kabupaten Luwu. Sebanyak 15.180 batang rokok tanpa pita cukai diamankan.

Pengungkapan itu hasil operasi gabungan Bea Cukai, Satuan Polisi Pramong Praja Luwu, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lima kecamatan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Malili, Budiardy S mengatakan, telah mengunjungi kios tradisional dan toko retail . “Kegiatan selama empat hari di
Pasar Padang Sappa dan Pasar Sentral Lamasi,” katanya, Jumat, 1 November 2024.

Tim operasi gabungan masih menemukan adanya 759 bungkus rokok ilegal dengan beberapa merek. Pihaknya menemukan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai.

Bea Cukai Malili melaksanakan operasi pasar dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal . Operasi pasar ini untuk wujud sinergitas antarinstansi dalam penegakan hukum di bidang cukai.

“Kita lakukan operasi gempur ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Upaya ini untuk memberikan rasa keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal.

Adanya penemuan 15.180 batang dan 759 bungkus lebih rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek sangat merugikan negara. Pihaknya hanya menyita rokok ilegal tanpa menahan pedagang.

Tim Operasi Gempur juga hanya melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk, dan stiker. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.