"15 pelaku judi online kami amankan beserta mobil 2 unit dan uang tunai Rp 92 juta," ujar Kapolres Bone AKBP Erwin Syah dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Penangkapan terhadap 15 orang pelaku judi online berdasarkan dari 3 laporan polisi selama November 2024. Pelaku yang pertama kali diamankan berinisial RAW (54) di Jalan Veteran, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang pada Sabtu (9/11).
"Dari hasil interogasi pelaku RAW mengakui telah melakukan tindak pidana perjudian online dengan situs web totojitu. Pelaku menggunakan perangkat handphone dengan mendeposit saldo senilai Rp 200 ribu," katanya.
Erwin menerangkan, pelaku kedua yang ditangkap berinisial UN (32) di Lingkungan Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, pada Rabu (13/11). Di tangan UN polisi mengamankan 1 kartu ATM Bank BRI dan uang tunai sebesar Rp 261 ribu.
Pelaku UN melakukan perjudian online togel di rumahnya dengan menggunakan website judi online Senadatoto dan Kubotatoto. Dia menggunakan 3 Handphone berbagai merek.
"Pelaku UN menerima pesan melalui Whatsapp yang berisikan nomor togel dan setelah itu pelaku lalu membuka website Senadatoto dan Kubotatoto melalui handphone miliknya lalu memasang pesanan nomor togel yang pelaku terima.
Untuk pembayaran pesanan tersebut pelaku terima melalui tunai dan transfer ketika nomor togel tersebut yang dipasang menang," terangnya.
Kemudian personel Satreskrim Polres Bone mengamankan 13 orang pada Kamis (14/11). Pelaku yang diamankan yakni, HN (34), JI (30), YS (28), Y (30), RA (18), (26), J (29), SI (33), GN (24), IA (28), AN (33), NI (39), dan MA (20).
"HN merupakan pengelola pengelola website judi online. Sejak bulan Maret 2024 hingga sekarang ini HN mengelola website judi online bernama situs senadatoto, biratoto dan lontartoto dengan mempekerjakan karyawan sebanyak 12 orang.
Situs tersebut dipromosikan melalui media sosial akun Instagram dan Facebook sehingga mendapatkan member sekitar 10.000 orang," jelasnya.
"Pada penangkapan ini, barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Toyota Fortuner tahun 2024 warna hitam, 1 unit mobil Toyota Rush tahun 2022 warna Hitam. Kemudian 47 buah handphone android, 5 tablet, 13 kartu perdana, 1 laptop, 4 buku catatan," sambung Erwin.
Dia menambahkan, pelaku dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana subsidaer pasal 303 bis 303 KUHPidana. Pelaku diancam 15 tahun terungku.
"Ancaman hukuman ke 15 pelaku 15 tahun penjara," bebernya.(ata/ata)
Posting Komentar untuk "15 Pelaku Judol Ditangkap, Polisi Sita 2 Mobil-Uang Rp 92 Juta"