Viral Calon Wakil Bupati Bone Gunakan Pelat Gantung Ditilang di Gowa


Gowa Media Duta,- Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini merespon terkait video viral, Calon Wakil Bupati Bone, Andi Irwandi Natsir ditilang oleh Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Gowa,  lantaran menggunakan pelat gantung.

 Dayu Ari mengatakan, proses penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya prioritas khusus bagi siapa pun, termasuk pasangan calon (paslon).  “Apakah yang bersangkutan paslon atau bukan, kami tidak memberikan prioritas khusus. 

Proses penindakan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” ujar Dayu Dalam penjelasannya, Dayu menegaskan, anggotanya hanya menjelaskan mekanisme tilang saat pelanggar bertanya. 

“Anggota saya hanya menjelaskan terkait proses tilang ketika yang bersangkutan bertanya. Itu saja yang terjadi,” bebernya. Menurut AKP Dayu, pelanggar tersebut dikenai tilang oleh anggotanya karena terbukti melanggar aturan lalu lintas.

  “Dia melanggar, jadi anggota saya menindaknya sesuai aturan dan menjelaskan cara penyelesaiannya,” bebernya.

 Pelanggar sempat meminta bantuan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut di lokasi, namun anggota Polantas menjelaskan bahwa penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang ada.  “Dia mempertanyakan dan minta tolong agar masalah bisa diselesaikan segera. 

Namun, anggota saya menjelaskan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan di tempat,” ungkap Dayu. Penjelasan mengenai proses penyelesaian pelanggaran juga disampaikan dengan rinci.  “Anggota saya menjelaskan bahwa penyelesaian pelanggaran akan dilakukan di pengadilan,” tambahnya. 

Meski demikian, Dayu menegaskan bahwa tidak ada ketegangan yang terjadi selama proses penindakan.  “Tidak ada ketegangan, dia hanya ingin agar masalah segera selesai. Tapi anggota saya tetap menjalankan tugasnya sesuai prosedur,” terangnya. 

Kasus ini pun diakhiri dengan penjelasan bahwa semua proses penyelesaian akan dilanjutkan di kantor atau pengadilan. “Urusan penyelesaian akan dilakukan di kantor atau di pengadilan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Dayu Ari. 

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan insiden penilangan terhadap Calon Wakil Bupati Bone, Andi Irwandi Natsir, viral di media sosial.  Dalam video tersebut, tampak Andi Irwandi bersitegang dengan polisi saat diberhentikan karena menggunakan plat kendaraan tidak resmi di wilayah Kabupaten Gowa.

 Kejadian ini terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, saat operasi gabungan yang digelar oleh Satlantas Polres Gowa dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa di Jalan Tun Abdul Razak, Hertasning, Kecamatan Somba Opu.

 Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan mobil yang diduga menggunakan plat gantung. Saat diperiksa, pengemudi mobil tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK yang sesuai dengan plat kendaraan.  

Setelah penilangan dilakukan, barulah diketahui bahwa penumpang di dalam mobil adalah Andi Irwandi Natsir, Calon Wakil Bupati Bone. Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa, Ipda Hamzal, membenarkan kejadian tersebut. 

 “Iya, benar ada kejadian sekitar tanggal 3 Oktober. Mobil tersebut ditilang karena sopir menunjukkan STNK yang berbeda dengan plat kendaraan yang terpasang,” ujar Hamzal kepada Herald Sulsel, Selasa 8 Oktober 2024. 

Menurut Hamzal, petugas juga meminta SIM dari sopir, namun SIM tersebut tidak dapat diperlihatkan. Akibatnya, kendaraan ditilang sesuai prosedur. 

“Setelah ditilang baru bapak itu turun, kita jelaskan bilang Sopirta tidak ada SIM, sama STNK. Begitu kejadiannya,” tandasnya. (Gun)

Posting Komentar untuk "Viral Calon Wakil Bupati Bone Gunakan Pelat Gantung Ditilang di Gowa"