Uang Ganti Rugi Lahan Mat Solar Buat Tol Belum Cair Sejak 2019


Jakarta, Media Duta,-  Anak usaha PT Jasa Marga (Persero), PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), selaku operator Jalan Tol Serpong-Cinere mengungkap alasan uang ganti rugi lahan Mat Solar yang terpakai untuk jalan tol itu belum cair sejak 2019.

Direktur Utama PT CSJ Mirza Nurul handayani mengatakan sebetulnya pihaknya sudah membayar uang ganti rugi proyek tol tersebut. Namun, memang tidak dilakukan langsung.

Uang ganti lahan tersebut diberikan melalui skema konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hal tersebut lantaran tanah milik Mat Solar alias Bang Juri berstatus sengketa.

"Terhadap bidang tanah tersebut, telah dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Mirza dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (8/10).

Penitipan itu berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019 dengan alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Mat Solar) dan (2) H. Idris.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ia menjelaskan pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah pusat atau daerah.

"Merujuk pada peraturan tersebut, PT CSJ sebagai badan usaha Jalan Tol Serpong-Cinere terus berkomunikasi aktif dengan pemerintah dalam hal ini Pelaksana Pengadaan Tanah untuk menyelesaikan bidang tanah dimaksud," imbuhnya lebih lanjut.(*)

Posting Komentar untuk "Uang Ganti Rugi Lahan Mat Solar Buat Tol Belum Cair Sejak 2019"