Tiga Raksasa Rokok Global Mau Bayar Ganti Rugi Rp 365 Triliun ke Perokok

 

Gedung British American Tobacco di London, 21 Oktober 2016 (REUTERS/Stefan Wermuth)
Foto: Gedung British American Tobacco di London, 21 Oktober 2016 (REUTERS/Stefan Wermuth)

Jakarta, Media Duta,-  Beberapa unit perusahaan rokok internasional di Kanada dikabarkan akan segera menyelesaikan litigasi senilai US$ 23,55 miliar atau sekitar Rp 364,78 triliun. Mereka diminta ganti rugi atas dampak buruk rokok yang dialami oleh para konsumennya.

Melansir The Wall Street Journal, penyelesaian ini merupakan bagian dari rencana yang diusulkan oleh mediator yang ditunjuk pengadilan yaitu Philip Morris International, melalui anak perusahaannya Rothmans, Benson & Hedges.

 Perusahaan ini menyatakan bahwa pembagian jumlah penyelesaian antara unitnya dengan unit bisnis British American Tobacco dan Japan Tobacco masih belum terselesaikan.

Kasus ini telah berlangsung lama, dimulai pada tahun 1998 dan mulai disidangkan pada tahun 2012. Pada tahun 2015, pengadilan di Kanada memerintahkan sejumlah anak usaha perusahaan tersebut untuk membayar ganti rugi miliaran dolar kepada para perokok dan mantan perokok di Quebec.

Lebih dari satu juta orang diwakili dalam gugatan class action yang menuduh perusahaan rokok bertanggung jawab atas penjualan produk berbahaya dan menutupi dampak kesehatan akibat merokok.

 Ketiga anak perusahaan tersebut berada dalam perlindungan kebangkrutan sejak 2019.

Unit bisnis British American Tobacco (BAT), yaitu Imperial Tobacco Canada (ITCAN), telah bernegosiasi mengenai kemungkinan penyelesaian dengan operasinya tetap berjalan.

Jika disetujui dan diimplementasikan, rencana yang diajukan tersebut akan membuat Rothmans, Benson & Hedges, ITCAN, dan JTI-Macdonald, unit dari Japan Tobacco wajib membayar sebagian jumlah tersebut secara tunai di muka, serta melakukan pembayaran tahunan berdasarkan persentase pendapatan bersih masa depan mereka di Kanada. Rencana ini telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Ontario.

"Rencana ini menyelesaikan semua litigasi tembakau di Kanada dan memberikan pembebasan penuh dan komprehensif kepada Imperial, BAT, dan semua entitas terkait untuk semua klaim tembakau," kata ITCAN.

Pihaknya juga menambahkan bahwa mereka mendukung penyelesaian ini dan berharap hasil yang komprehensif dapat segera dicapai. Saham BAT turun lebih dari 3% di London.

CEO PMI, Jacek Olczak, menyambut baik langkah ini dan mengatakan ini membawanya menuju penyelesaian litigasi terkait produk tembakau yang telah lama tertunda di Kanada.(fsd/fsd)

Posting Komentar untuk "Tiga Raksasa Rokok Global Mau Bayar Ganti Rugi Rp 365 Triliun ke Perokok"